Kamis, 15 Januari 2026

Kuota Tangkap Jadi Penghalang, Ratusan Nelayan Barelang Unjuk Rasa di Kantor Kesyahbandaran Jembatan II

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Para nelayan saat mengadakan unjuk rasa. f.eusebius

batampos– Ratusan nelayan pengguna kapal Sumber Indah GT 70 menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Syahbandar Jembatan II Barelang, Kamis (14/8/2025). Aksi berlangsung meriah dan penuh semangat.

Massa datang sambil membawa spanduk bertuliskan tuntutan mereka dan berorasi lantang di depan kantor pelayanan Kesyahbandaran Barelang. Mereka menuntut agar izin berlayar segera diterbitkan, setelah hampir sepekan tak diizinkan melaut.

Koordinator nelayan, Irfan Pulungan, mengungkapkan keresahan para awak kapal.

“Sudah sepekan kami tak melaut. Anak-istri di rumah mulai kelaparan. Kami bingung karena izin tak keluar hanya karena hasil tangkapan terakhir dianggap kurang,” ujarnya di sela aksi. Kapal mereka berkekuatan 70 GT, termasuk kategori yang dikenakan PNBP 10 persen sesuai kebijakan pusat bagi kapal di atas 60 GT.

BACA JUGA: Subsidi BBM Nelayan di Batam Diatur Ketat, Hanya untuk Kapal Kecil

Menurut Irfan, alasan yang diberikan pihak Syahbandar adalah tangkapan sebelumnya tidak mencapai target. Padahal, ia menegaskan, nelayan sudah puluhan kali berlayar dengan hasil yang naik turun. “Namanya melaut, kadang banyak, kadang sedikit, bahkan kadang kosong. Tidak bisa diprediksi. Kok sekarang malah dijadikan patokan izin,” ucapnya.

Data terakhir menunjukkan, dalam pelayaran 20 hari, nelayan Sumber Indah membawa pulang sekitar 12 ton ikan. Angka ini dinilai Syahbandar di bawah batas wajar untuk kapal GT 70, sehingga izin berlayar ditangguhkan. Nelayan pun mempertanyakan standar target yang dimaksud, karena selama ini tidak pernah ada penjelasan resmi mengenai batas minimal tangkapan.

Mereka menilai kebijakan ini tidak realistis. “Kalau hasil turun, PNBP tetap kami bayar sesuai hitungan 10 persen dari yang ada. Harusnya ini dimaklumi. Melaut bukan seperti ambil barang di gudang,” tambah Irfan. Para nelayan menegaskan, tidak ada pelanggaran hukum atau aturan yang mereka lakukan selama beroperasi.

Kepala Kantor Pelayanan Kesyahbandaran Pelabuhan Perikanan Barelang Batam, Pramana, menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan keputusan lokal, melainkan peraturan pusat. “Kami hanya perpanjangan tangan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sistem izin tidak bisa dibuka kalau statusnya suspend. Penyebabnya adalah hasil tangkapan di bawah kategori wajar sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2024,” ujarnya.

Pramana menambahkan, setiap kapal wajib melakukan klarifikasi bila hasil tangkapan di bawah batas wajar. Setelah klarifikasi, pemilik kapal diminta membuat surat pernyataan bahwa jumlah hasil sesuai kondisi lapangan, misalnya karena cuaca buruk atau awak sakit. “Begitu suspend dibuka, izin berlayar akan kami terbitkan,” tegasnya.

Anggota Komisi II DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin, yang turun langsung menemui massa aksi, menyebut masalah ini berkaitan dengan kuota minimum tangkapan. “Untuk kapal di atas 60 GT, targetnya sekitar 20 ton per trip. Kapal ini terakhir hanya bawa 15 ton. Itu yang jadi catatan. Sekarang sedang diupayakan agar ada klarifikasi ulang supaya bisa berlayar lagi,” katanya.

Wahyu menekankan pentingnya solusi cepat agar nelayan tidak kehilangan mata pencaharian. Ia juga mengingatkan agar kebijakan perikanan tetap mempertimbangkan kondisi riil di lapangan, sehingga tidak memicu defisit pasokan ikan di Kepri. “Nelayan ini garda terdepan penyedia ikan. Jangan sampai terhambat terlalu lama,” ujarnya.

Hingga aksi berakhir, nelayan masih menunggu kepastian dari pihak Syahbandar dan pemerintah pusat. Mereka berharap sistem izin segera dibuka, sehingga ratusan awak kapal Sumber Indah dapat kembali melaut untuk menghidupi keluarga dan memenuhi kebutuhan pasar ikan di daerah ini. (*)

Reporter: Eusebius

Update