
batampos – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 190 gram digagalkan petugas Bea dan Cukai Batam di Bandara Internasional Hang Nadim, Selasa (22/7/2025). Barang haram itu disembunyikan di dalam tubuh seorang penumpang berinisial OT.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan penindakan bermula dari profiling penumpang rute Batam – Surabaya – Lombok. OT menunjukkan gerak-gerik mencurigakan saat pemeriksaan X-Ray, mulai dari cara berjalan hingga ekspresi gugup.
“Pemeriksaan awal mengungkap lilitan lakban pada bagian dalam pakaian, yang menguatkan kecurigaan petugas,” ujar Zaky, Jumat (25/7).
Setelah dibawa ke ruang pemeriksaan khusus, ditemukan tiga bungkus kristal putih yang disembunyikan di area dubur. Pengujian menggunakan narcotest reagent U menunjukkan hasil positif methamphetamine atau sabu. Total berat bruto mencapai 188,9 gram.
Dari hasil pemeriksaan, OT mengaku diperintahkan oleh seorang pria berinisial PI, yang dikenalnya di tempat hiburan malam di Tanjung Balai Karimun.
“Ia dijanjikan upah Rp5 juta per bungkus, sementara tiket dan penginapan dibiayai penuh oleh PI,” kata Zaky. OT menerima sabu dari pria lain berinisial SH, seorang residivis kasus narkotika, di sebuah hotel di Lubuk Baja.
Seluruh barang bukti dan tersangka telah diserahkan ke Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut. Zaky menyebut keberhasilan penindakan ini menyelamatkan potensi kerugian negara dari biaya rehabilitasi sebesar Rp1,5 miliar. (*)
Reporter: Juliana Belence



