
batampos – Seorang kurir sabu berinisial SY alias I ditangkap Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri saat membawa narkotika di kawasan Tanjung Riau, Sekupang, Batam. Dari tangan pelaku berusia 29 tahun ini , polisi menyita 444,28 gram sabu siap edar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis (21/8) siang di Jalan KH Ahmad Dahlan. Dari dalam tas pelaku, polisi menemukan paketan sabu sebanyak ratusan gram.
“Saat diperiksa, tas yang dibawa pelaku berisi empat bungkus sabu dengan berat 438 gram,” ujar Anggoro di Mapolda Kepri, Senin (25/8).
Tak berhenti di situ, polisi kemudian menggeledah kamar kos SY di Komplek Windsor Square, Lubuk Baja. Dari lokasi tersebut, ditemukan lagi dua bungkus sabu seberat 6,28 gram, timbangan digital, serta plastik pembungkus.
“Kami melakukan pengembangan lagi, dan mendapatkan dua bungkus kecil sabu beserta timbangan,” tegasnya.
Dengan begitu, total barang bukti yang diamankan yakni enam bungkus sabu dengan berat bruto 444,28 gram, dua unit telepon genggam, sebuah tas, timbangan digital, dan plastik pembungkus.
Menurut Anggoro, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan Tanjung Riau. Tim Subdit II kemudian melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap pelaku.
“Begitu keluar membawa tas, pelaku langsung diperiksa. Dari situlah terungkap sabu yang dia bawa,” kata Anggoro.
Saat ini, SY beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok barang haram tersebut.
“Kasus ini masih kami dalami. Kami akan telusuri dari mana pelaku mendapatkan sabu tersebut dan siapa saja yang terlibat dalam peredarannya di Batam,” tegas Anggoro. (*)
Reporter: Yashinta



