batampos – La Hardi alias Ardi, terdakwa dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penyelundupan rokok Luffman sebesar Rp 44 miliar dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung). Ardi juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar, yang apabila tak dibayar maka diganti pidana 6 bulan kurungan.

Tuntutan terhadap Ardi dibacakan oleh JPU Kencana Wati didampingi dua JPU Kejagung lainnya di depan majelis hakim PN Batam, Selasa (6/12/2022). Sedangkan Ardi mendengar tuntutan dari Rutan Batam didampingi kuasa hukumnya dari PN Batam.
Dalam nota tuntutan, dijelaskan perbuataan La Hardi terbukti secara sah dan bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 102 huruf (a) dan/atau Pasal 102 huruf (b) UU Kepabeanan dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun sebelum menjatuhkan tuntutan, jaksa juga mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan.
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan negara Rp 44 miliar. Hal meringankan terdakwa bersikap sopan, menyesal, tidak mengulangi tindak pidana serupa dan punya tanggungjawab keluarga.
“Memperhatikan ketentuan pasal telah terpenuhi, menuntut La Hardi dengan 4 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Meminta terdakw tetap ditahan,” ujar JPU.
Atas tuntutan, kuasa hukum terdakwa minta waktu 2 hari untuk mengajukan pembelaan.
“Kami minta waktu sampai hari Kamis,” ujar kuasa hukum terdakwa, sidang pun ditunda hingga Kamis .
Diketahui, pada Jumat (23/9/2022) lalu Bea Cukai menyerahkan tersangka La Hardi dugaan TPPU Rp 44 miliar ke Kejaksaan Agung dalam proses tahap 2. Dari Kejaksaan Agung melimpahkan proses hukum selanjutkan ke Kejari Batam
Kasus TPPU yang menjerat tersangka La Hardi alias Ardi merupakan hasil dari pengembangan atas kasus peyelundupan rokok Luffman sebanyak 5.200 karton yang telah berkekuatan hukum tetap (Inchra) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun dan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Dalam kasus itu, ada 15 orang yang menjadi terdakwa dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 102 huruf (a) dan/atau Pasal 102 huruf (b) Undang-undang Kepabeanan sehingga dihukum dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun.
Dalam perkara TPPU ini dugaan kerugian negara mencapai Rp 44 miliar. Sedangkan untuk kasus penyelundupan rokok, potensi kerugian pendapatan negara mencapai satu triliun rupiah.
Terhadap perkara Kepabeanan ini, Kejaksaan telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum sebanyak 11 (sebelas) orang dengan Rincian 7 (tujuh) dari Pidsus Kejaksaan Agung dan 4 (empat) dari Pidsus Kejari Batam.
Saat proses tahap II, penyidik Bea dan Cukai menyerahkan tersangka beserta beberapa barang bukti berupa 2 unit Highspeed beserta mesin, 3 unit Body Highspeed beserta mesin, 3 unit Body perahu fiber beserta mesin. Selain barang bukti kapal, penyidik juga menyerahkan uang tunai sebesar Rp 706,4 juta, uang tunai Rp2,5 miliar dan uang tunai SGD 9.500 serta surat-surat dan dokumen. Sementara 5.200 karton rokok luffman sudah dilakukan pemusnahan dalam perkara lain.
Dalam kasus ini, kata Aji lagi, tersangka La Hardi alias Ardi dijerat dengan Pasal 102 huruf (a) dan/atau Pasal 102 huruf (b) UU Kepabeanan dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)
Reporter : Yashinta



