Senin, 19 Januari 2026

Lagat Ingatkan Orang Tak Perlu Titip Anak ke LSM hingga Pejabat

Ombudsman Temukan Sekolah Melebihi Kuota RDT

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kepala Ombudsman RI perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari. (istimewa)

batampos – Orang tua calon siswa diimbau tidak grasak-grusuk dan memaksakan kehendak agar anaknya bisa masuk ke sekolah negeri favorit. Termasuk, tidak perlu mencari “jalur khusus” lewat anggota dewan, pejabat, atau LSM. Sebab, sistem penerimaan siswa baru tahun ini sepenuhnya mengacu pada kuota Rencana Daya Tampung (RDT) yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat Siadari, telah melakukan inspeksi mendadak (sidak)keposko verifikasi gabungan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK di Kota Batam, Senin dan Selasa (16–17 Juni 2025).

“Kami minta orang tua tidak panik, apalagi sampai menitip anaknya ke sana-sini. Semua sekolah negeri hanya boleh menerima siswa sesuai kuota RDT. Tak bisa dilebihkan,” tegas Lagat kepada Batam Pos, Rabu (18/6).

Dalam sidak tersebut, Ombudsman menyambangi empat posko PPDB dan menemukan dua fakta utama. Pertama, adanya beberapa sekolah yang jumlah pendaftarnya melebihi daya tampung. Kedua, justru ada sekolah yang pendaftarnya masih jauh dari kuota, lantaran proses verifikasi masih berjalan hingga 26 Juni mendatang.

Sejumlah sekolah yang sudah kelebihan pendaftar, kata Lagat, di antaranya SMK Negeri 5, SMK Negeri 1, SMA Negeri 3, SMA Negeri 1, dan SMA Negeri 8 Batam. Namun, ia yakin proses verifikasi akan menyaring dan mengarahkan pendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kuotanya.

“Kalau tak lolos verifikasi atau kuotanya penuh, maka siswa akan diarahkan ke sekolah pilihan lain yang masih tersedia kuotanya. Bila semua sekolah negeri penuh, maka opsinya dialihkan ke swasta. Itu mekanisme sistem,” jelasnya.

Menurut Lagat, Kementerian Pendidikan telah menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi sekolah negeri untuk menerima siswa di luar RDT yang telah diumumkan. Semua telah diatur dalam petunjuk teknis dan tidak bisa ditawar-tawar lagi.

Ia juga mengingatkan, orang tua diminta aktif memantau akun sistem PPDB masing-masing untuk mengetahui status pendaftaran. Jika ada kekurangan berkas atau dokumen yang perlu diperbaiki, segera dilengkapi agar proses verifikasi berjalan lancar.

“Verifikator akan menyampaikan langsung lewat sistem. Kalau dokumen tak lengkap atau tak sesuai, tentu akan ditolak. Maka pastikan semua berkas sesuai dengan syarat,” ujarnya.

Lagat mengingatkan, jika calon siswa tidak tercatat dalam sistem PPDB karena gagal verifikasi, maka secara otomatis ia tidak akan terdaftar sebagai siswa di sekolah negeri. Karena itu, orang tua harus menyiapkan kemungkinan anaknya sekolah di swasta.

“Kami harap masyarakat memahami, tahun ini sistem benar-benar ketat. Sekolah atau dinas tidak bisa lagi menerima siswa di luar sistem. Jadi kalau tak terinput, maka tak terdaftar,” ujarnya tegas.

Ombudsman juga mencatat bahwa distribusi pendaftar masih belum merata. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi panitia agar proses seleksi tetap adil dan akuntabel, tanpa intervensi pihak manapun.

Dengan kondisi tersebut, masyarakat diharapkan tidak menggunakan cara-cara non-prosedural, seperti meminta bantuan dari tokoh politik atau pihak luar demi meloloskan anak ke sekolah negeri yang diinginkan.

“Ini bukan soal siapa yang dikenalnya. Tapi soal apakah ia lolos seleksi sesuai sistem atau tidak,” pungkas Lagat. (*)

Reporter: Yashinta

Update