
batampos – Proses deportasi Warga Negara Indonesia (WNI) secara besar-besaran masih berlanjut dari Malaysia. Di mana masih ada ribuan WNI di Malaysia yang tengah ditahan menunggu giliran untuk dideportasi.
Sebanyak 232 WNI kembali dipulangkan dari Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, Senin (21/7).
Proses deportasi itu difasilitasi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk otoritas keimigrasian Malaysia dan Tim Pelayanan dan Pelindungan WNI dari KBRI Kuala Lumpur.
Pemulangan dilakukan dalam dua gelombang menggunakan dua kapal feri berbeda dari Terminal Internasional Pasir Gudang, Johor. Rombongan pertama yang terdiri dari 83 orang diberangkatkan pukul 10.00 pagi, disusul rombongan kedua berjumlah 149 orang satu jam kemudian.
Dalam rombongan pertama, terdapat 61 laki-laki, 16 perempuan, serta enam anak-anak—empat anak laki-laki dan dua anak perempuan. Sementara itu, pada rombongan kedua, jumlah laki-laki jauh lebih dominan, yakni 124 orang, bersama 21 perempuan, serta empat anak-anak.
Mereka sebelumnya menjalani proses detensi di dua lokasi, yakni Depot Tahanan Imigresen (DTI) Kemayan, Pahang, dan Jabatan Imigresen Putrajaya. Seluruh proses pemulangan berlangsung di bawah pengawasan ketat tim Satgas Pelindungan dari KJRI Johor Bahru dan KBRI Kuala Lumpur.
Salah seorang WNI yang enggan disebutkan namanya mengaku empat bulan lalu melahirkan di rumah tahanan. Ia ditangkap dalam kondisi hamil karena tidak memiliki dokumen resmi.
“Anak saya usia 4 bulan. Suami saya masih di Malaysia, “ ujarnya.
Ia mengaku baru satu tahun bekerja di Malaysia, kemudian menikah dengan sang suami dan memiliki anak.
“Belum tahu seperti apa nantinya, yang jelas berharap bisa bertemu lagi dengan suami,” terang wanita muda ini.
Pelaksana Fungsi Konsuler 2 KJRI Johor Bahru, Leny Marliani mengatakan setibanya di Pelabuhan Batam Centre, para deportan disambut oleh Tim P4MI Batam, petugas Imigrasi, serta Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Selanjutnya, mereka diarahkan ke Tempat Singgah Sementara P4MI Batam untuk pendataan dan pemeriksaan kesehatan sebelum dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.
“Ratusan WNI ini berasal dari berbagai daerah, mulai dari Aceh, Jambi, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Barat dan Selatan, NTB, hingga Sulawesi Selatan,” ujar Leny.
Menurut Leny, proses ini merupakan bagian dari Program M, kerja sama yang dibangun antara Imigrasi Malaysia dan Perwakilan RI di Semenanjung Malaysia untuk memulangkan sebanyak 7.200 WNI/PMI selama dua tahun. Hingga Juli ini, sudah ada 1.000 WNI yang berhasil dideportasi melalui jalur tersebut.
“Secara keseluruhan, hingga 21 Juli 2025, KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi deportasi dan repatriasi 3.456 WNI,” jelasnya. Ia menambahkan, pemulangan dilakukan secara aman, manusiawi, dan tetap menjunjung martabat para WNI.
Kepada seluruh WNI di Malaysia, KJRI kembali mengingatkan pentingnya menaati aturan keimigrasian negara setempat. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menjadi pendatang tanpa izin. Selesaikan dokumen sebelum bekerja agar keberadaan di luar negeri tidak bermasalah,” kata Leny. (*)
Reporter: Yashinta



