
batampos – Ditpolairud Polda Kepri menangkap dua orang tersangka I dan R yang merupakan jaringan dalam pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.
Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Nanang Indra Bakti, menjelaskan, pihaknya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan PMI secara ilegal pada Minggu (16/1/2022) sekira Pukul 12.30 WIB.
“Ada 11 orang perempuan Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan tanpa dilengkapi dokumen resmi pada sebuah rumah kosong di Pulau Juda, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun,” katanya saat konfrensi pers, Kamis (20/1/2022).
Selanjutnya kata dia, dari hasil informasi tersebut tim melakukan pemeriksaan terhadap tersangka I, di Pulau Pasai yang diduga sebagai tempat penampungan PMI.
Di rumah tersebut lanjutnya, tim tidak menemukan PMI. Diduga para PMI tersebu telah melarikan diri sebelum polisi datang.
Namun dari rumah tersebut, tim menemukan 1 unit speedboat tanpa nama berwarna biru bermesin tempel merk Yamaha 2×200 PK.
Speedboat tersebut berada tidak jauh dari rumah tersangka R yang diduga digunakan untuk mengangkut PMI ke Negara Malaysia.
“11 orang calon Pekerja Migran Indonesia, 1 unit speedboat dan tersangla I kita bawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Kemudian pada Senin (17/1/2022) sekira pukul 10.00 WIB tim kembali mendapatkan informasi bahwa PMI yang berasal dari rumah penampungan milik tersangka R telah berangkat dari Pulau Pasai menuju Batam dengan menumpang speedboat pancung.
Tim lanjutnya berhasil mengamankan 4 orang PMI di Pelabuhan Sagulung Batam.
“Di hari yang sama sekira Pukul 17.46 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka R di Dusun Sulit Desa Rawajaya Kecataman Moro, Karimun dan berhasil mengamankan 7 orang PMI di Kampung Judah Desa Keban yang diduga melarikan diri pada saat tim melakukan pemeriksaan di rumah penampungan tersangka inisial I,” jelasnya.
Ia menjelaskan, ternyata 22 PMI yang akan diberangkatkan tanpa dilengkapi dokumen resmi dan berhasil diselamatkan oleh Ditpolairud Polda Kepri.
“Terdiri dari 11 orang perempuan dan 11 orang Laki-laki,” tuturnya.
Dari kasus tersebut pihaknya mengamankan barang bukti 2 unit HP dan 1 unit speedboat.
″Terhadap kedua tersangka diterapkan undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Pasal 81 dan Pasal 83) dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 15 miliar,” ujarnya.(*)
Reporter: Messa Haris



