Minggu, 15 Maret 2026

Lagi, Polisi Tangkap 8 Penyelundup PMI di Batam

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Direktorat Polisi Perairan Polda Kepri menangkap 8 orang penyelundup PMI. F.Juanda

batampos – Polisi tengah gencar melakukan penangkapan terhadap penyelundup PMI ilegal. Namun, masih saja ada mencoba-coba melakukan tindak pidana tersebut.

28 Juli lalu, Direktorat Polisi Perairan Polda Kepri menangkap 8 orang penyelundup PMI. Delapan orang yang ditangkap tersebut dari dua jaringan yang berbeda.

“Kami dapat menyelamatkan 17 PMI yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia,” kata Direktur Polisi Perairan Polda Kepri, Kombes Boy Herlambang, Minggu (31/7).

Boy mengatakan penangkapan awal terhadap Mt, di Tanjungriau, Sekupang. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat.

Polisi mendapatkan laporan, bahwa Mt bersama dua rekannya akan melakukan penyelundupan PMI ke Malaysia. Rute yang dipilih komplotan ini yakni dari Pulau Kasu ke Malaysia.

“Mt ini dibantu kawannya F dan J yang masih buron. Kami sudah masukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Boy.

Barang bukti diamankan dari Mt yakni satu unit sepeda motor, ponsel dan bukti transaksi pengiriman uang.

Selang tak berapa lama. Polisi mendapatkan lagi informasi, ada penyelundupan manusia ke luar negeri. Sebanyak, 16 PMI yang akan diberangkatkan secara ilegal, diinapkan di salah satu hotel kawasan Batuaji.

“Mereka ini juga akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal,” katanya.

Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri menangkap tujuh orang pelaku dengan inisial H, A, Y, N, R, RA, dan P. Modus pengirimannya masih sama, yakni melalui jalur laut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Jo Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 86 (c) Jo Pasal 72 (c) UU 18 / 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Sebagaimana Diubah Dengan UU 11 / 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP

Saat ini semua pelaku telah diamankan di Mako Polairud Polda Kepri, guna penyidikan lebih lanjut.

“Kami berkomitmen untuk menindak pelanggaran pengiriman PMI ilegal di wilayah hukum Polda Kepri. Kami juga mengimbau kepada masyarakat, agar melalui jalur legal untuk bekerja di luar everi. Hal ini berguna menghindari adanya PMU yang terlantar maupun meminimalisir kecelakaan laut pada saat menuju Malaysia seperti kejadian sebelumnya,” ujarnya. (*)

 

Reporter : FISKA JUANDA

SALAM RAMADAN