
batampos – Kejaksaan Negeri Batam tengah menunggu proses tahap II dari penyidik kepolisian dalam perkara laka kerja di galangan kapal PT ASL, Tanjunguncang, Batuaji pada Juni 2025 lalu.
“Untuk berkas perkara laka kerja PT ASL jilid satu telah dinyatakan P-21 dan tahap dua proses penyerahan tersangka akan diinfokan segera,” ujar Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus, Selasa (18/11).
Dari hasil penyidikan Polresta Barelang, kebakaran besar di galangan kapal itu dipicu kelalaian prosedur keselamatan yang berujung hilangnya nyawa sejumlah pekerja.
Baca Juga: Kasus Laka Kerja di PT ASL: Kejadian Pertama P-21, Ledakan Kedua Diproses Terpisah
Dua orang berinisial A dan F, yang bertugas pada bagian Health, Safety, and Environment (HSE) di perusahaan subkontraktor PT ASL, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP yang mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.
Priandi menegaskan bahwa dalam berkas perkara jilid pertama, kapal MT Federal II tidak dicantumkan sebagai barang bukti. Namun, hal ini bukan alasan pengembalian berkas pada proses sebelumnya.
“Pengembalian berkas merupakan bagian dari prosedur normal penyidikan untuk melengkapi kekurangan formil dan materiil. Tidak dijadikannya kapal sebagai barang bukti adalah bagian dari kebijakan penyidikan yang sudah berjalan,” jelasnya.
Kejari Batam memastikan akan menangani pula perkara ledakan kedua yang terjadi di lokasi sama, namun pada waktu berbeda.
“Kasus ledakan kedua memiliki tempus delicti berbeda, sehingga akan diproses secara terpisah dengan alat bukti baru,” kata Priandi. (*)
Reporter: Aziz Maulana



