
batampos – Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang perkara kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa Ahmad Musthofa, Selasa (20/1).
Sidang berlangsung tertutup untuk umum dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi korban
yang hadir didampingi perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Batam.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wattimena sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya membacakan dan menguraikan dakwaan terhadap terdakwa.
Baca Juga: Cegah Narkotika Dilempar Masuk Lapas Batam, Patroli dan Pengawasan Menara Diperkuat
Dalam surat dakwaan disebutkan, perbuatan terdakwa terjadi berulang kali pada Agustus hingga September 2025 di rumah terdakwa yang beralamat di Kavling Sei Lekop, Sagulung.
JPU menguraikan bahwa perbuatan terdakwa merupakan serangkaian tindak pidana yang berdiri sendiri yang dilakukan dengan cara kekerasan, ancaman, tipu muslihat, serta bujuk rayu sehingga menyebabkan para korban yang masih berusia anak mengalami penderitaan fisik dan psikis.
“Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa terhadap beberapa anak korban saat kegiatan mengaji,” ujarnya.
Modus yang digunakan antara lain dengan menyuruh korban beristirahat atau tidur lalu melakukan perbuatan cabul ketika korban berada dalam kondisi lengah.
“Tindak pidana itu dilakukan pada waktu dan hari yang berbeda, termasuk pada 24 September 2025 dan 26 September 2025,” kata dia.
Baca Juga: Belum Ada Respons Distributor, 1.250 Ton Beras Premium asal Makassar Tetap Masuk Kepri
Jaksa juga memaparkan hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Batam terhadap para korban.
Berdasarkan visum tersebut, sebagian korban mengalami luka dan tanda kekerasan termasuk memar pada area kelamin serta pada salah satu korban ditemukan robekan selaput dara akibat kekerasan tumpul.
“Seluruh visum menjadi bagian dari alat bukti yang diajukan penuntut umum di persidangan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, terdakwa Ahmad Musthofa didakwa melanggar Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 serta Pasal 65 Ayat (1) KUHP
Majelis hakim akan melanjutkan agenda pemeriksaan saksi serta pembuktian pada sidang berikutnya. (*)



