Senin, 16 Februari 2026

Lakukan Pengawasan Ketat, Tertibkan, Segera Ambil Tindakan Tegas

Temukan Hotel Gunakan Mata Uang Asing dalam Bertransaksi

spot_img

Berita Terkait

spot_img
ANGGOTA Komisi IV DPRD Provinsi Kepri Sirajudin Nur saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat bersama instansi Pemerintah Provinsi Kepri. Foto: TIM SIRAJUDIN

batampos – Meski sudah diatur dalam Undang-Undang Mata Uang Nomor 1 Tahun 2011 yang didalamnya berbunyi segala transaksi perdagangan di Indonesia wajib menggunakan mata uang dalam negeri atau rupiah, dan dilarang bertransaksi perdagangan menggunakan mata uang asing, namun masih saja di Batam didapati hotel yang dalam bertransaksi atau pembayaran, terang-terangan menggunakan mata uang asing yakni dolar Singapura.

Seperti yang didapati oleh anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepri Sirajudin Nur, saat mendapati salah satu hotel di Kota Batam yang menggunakan dolar Singapura dalam bertransaksi atau pembayaran.

“Di pasal Pasal 33 bab X pada ketentuan pidana dalam Undang-Undang Mata Uang, jelas dikatakan bahwa seluruh transaksi wajib menggunakan mata uang rupiah. Jika melanggar, siapapun orangnya, apapun usahanya, maka sanksi dan ancamannya jelas, pidana penjara,” tegas politisi PKB yang sudah menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Kepri selama dua periode berturut-turut ini.


Tak itu saja. Di pasal 1 peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah NKRI, juga ditegaskan bahwa kewajiban penggunaan mata uang rupiah, berlaku bagi transaksi tunai maupun non tunai yang berupa setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan/atau transaksi keuangan lainnya yang meliputi kegiatan penyetoran rupiah dalam berbagai jumlah dan jenis pecahan dari nasabah kepada bank.

Atas temuan itulah, calon anggota DPD RI dapil Kepri tahun 2024 mendatang ini, mendesak kepada Dinas Pariwisata Provinsi Kepri, segera menggelar sidak langsung ke sejumlah hotel yang masih menggunakan patokan mata uang asing sebagai alat pembayaran di wilayah NKRI.

“Saya minta kepada Dinas Pariwisata Provinsi Kepri selaku pemangku kebijakan, agar segera mengagendakan turun ke lapangan menggelar sidak, melakukan pengawasan lebih ketat terhadap sejumlah hotel, khususnya di Batam, fasilitas wisata, dan sejenisnya yang juga masih menggunakan mata uang asing di Kepri ini sebagai patokan transaksi atau pembayaran. Aturan jelas, bahkan sanksi-nya pun juga jelas, dan tak main-main, pidana penjara, harus segera ditertibkan,” tegas pria kelahiran 11 Juni 1973 ini mengakhiri. (adv/*)

Update