Jumat, 23 Januari 2026

Lalu Lintas Komoditas di Kepri Tembus Rp1,1 Triliun

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Proses pengecekan kerapu oleh Karantina Kepri yang bakal diekspor. (Foto: Karantina Kepri untuk Batam Pos)

batampos – Karantina Kepri memperkuat penerapan regulasi karantina di wilayah perbatasan. Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan hayati nasional di tengah meningkatnya mobilitas komoditas ekspor dan impor di Kepulauan Riau yang menjadi salah satu gerbang utama perdagangan Indonesia.

Deputi Bidang Karantina Ikan di Badan Karantina, Darma Panca Putra, mengatakan, karantina memegang peran penting sebagai bagian dari national biosecurity system untuk menjaga kesehatan pangan dan keberlanjutan sumber daya hayati. Ia mengatakan, Kepri menjadi wilayah strategis karena memiliki intensitas lalu lintas komoditas hasil laut yang tinggi dan beragam jalur pelabuhan internasional.

“Karantina tidak hanya melakukan pemeriksaan, pengawasan, dan sertifikasi terhadap komoditas yang dilalulintaskan, tetapi juga bertugas melindungi sumber daya hayati dari ancaman penyakit ikan yang dapat merugikan ekosistem dan perekonomian nasional,” katanya, Sabtu (8/11).

Baca Juga: Stok Pertamax Kosong di SPBU, Pertamina Sebut Rantai Pasok Berprogres Namun Belum Stabil

Penguatan regulasi di wilayah perbatasan harus diiringi dengan sinergi antarlembaga, termasuk aparat penegak hukum dan otoritas pelabuhan. Ia menilai, pelaksanaan UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan perlu dijalankan secara konsisten agar pengawasan dan pelayanan publik berjalan adaptif terhadap dinamika perdagangan global.

“Keberhasilan sistem karantina tidak bisa dicapai sendiri. Diperlukan sinergi dan kerjasama lintas sektor agar keamanan pangan di wilayah perbatasan benar-benar terjaga,” katanya.

Sementara itu, Kepala Karantina Kepri, Hasim, menambahkan, penguatan pengawasan menjadi kebutuhan mendesak melihat tingginya frekuensi pergerakan komoditas di wilayah tersebut.
Sepanjang tahun 2025, Karantina Kepri mencatat lebih dari 35 ribu kali lalu lintas komoditas perikanan, dengan rincian ekspor sebanyak 5.662 kali senilai Rp438,7 miliar, antararea 30.079 kali senilai Rp674,9 miliar, dan impor sebanyak 49 kali.

Baca Juga: Jalan Lebar Batamkota-Nongsa Kini Terang, Pengguna Jalan Berharap PJU Tak Cepat Padam

“Angka ini menunjukkan tingginya mobilitas komoditas perikanan di Kepri. Maka pengawasan di pintu keluar-masuk Batam dan wilayah lain menjadi sangat penting agar tidak ada ancaman penyakit ikan maupun penyelundupan hasil laut,” kata Hasim.

Karantina Kepri juga menjalankan fungsi penegakan hukum terhadap pelanggaran karantina ikan. Selama 2025, lembaga tersebut telah melakukan 17 tindakan, meliputi penahanan, penolakan, dan peusnahan terhadap komoditas yang tidak memenuhi ketentuan. Langkah ini, kata Hasim, merupakan komitmen untuk menjaga keamanan hayati di kawasan perbatasan.

“Karantina tidak dapat bekerja sendiri. Keberhasilan pengawasan hanya dapat terwujud jika semua pihak bergerak bersama menjaga Kepri sebagai gerbang perdagangan yang sehat, aman, dan berdaya saing,” kata dia.(*)

 

Reporter: Arjuna

Update