
batampos – Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau Kota Batam mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kota (Pemko) Batam yang mulai mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penataan Kampung Tua. Bagi LAM, langkah tersebut menjadi angin segar sekaligus bukti bahwa aspirasi masyarakat adat mulai mendapat perhatian serius.
Apresiasi itu disampaikan Ketua Umum LAM Kota Batam, YM H. Raja Muhammad Amin Dato’ Wira Setia Utama, menyusul digelarnya Konsultasi Publik Rancangan Kajian Naskah Akademik Penyusunan Ranperda Penataan Kampung Tua yang dibuka Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, di Harris Hotel Batam Center, Senin (29/6).
Menurut Raja Muhammad Amin, pembahasan Ranperda tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Kerja (Raker) LAM Kota Batam yang dilaksanakan pada 26 Oktober 2025. Dalam raker itu, LAM menetapkan percepatan penyelesaian persoalan Kampung Tua sebagai salah satu agenda prioritas.
“Dalam hasil Raker LAM, kami secara tegas mengusulkan agar Wali Kota Batam selaku Ex-Officio Kepala BP Batam mempercepat penerbitan sertifikat Kampung Tua dan meminta DPRD Kota Batam segera mengesahkan Perda tentang Kampung Tua. Alhamdulillah, sekarang sudah mulai berproses,” ujarnya.
Ia mengatakan, pembahasan Ranperda ini juga menjadi jawaban atas surat resmi yang telah dikirim LAM kepada Pemerintah Kota Batam pada 27 April 2026. Dalam surat tersebut, LAM meminta agar pembahasan Perda Kampung Tua segera dilakukan demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah turun-temurun bermukim di kawasan Kampung Tua.
“Tentu LAM berterima kasih dan mengapresiasi langkah cepat Pemko Batam. Ini merupakan respons terhadap hasil Raker Program Kerja LAM, khususnya poin pertama dan kedua. Pembahasan Ranperda ini juga menjadi jawaban atas surat yang kami kirimkan pada 27 April 2026,” katanya.
Meski demikian, Raja Muhammad Amin berharap proses penyusunan Perda nantinya benar-benar melibatkan seluruh pihak yang memahami sejarah dan nilai budaya Kampung Tua.
Karena itu, LAM meminta kepada Pemerintah Kota Batam dan DPRD agar melibatkan LAM bersama Rumpun Khazanah Warisan Batam (RKWB) ketika Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Kampung Tua mulai dibentuk.
“Kami berharap apabila Pansus Perda Kampung Tua sudah terbentuk, LAM dan RKWB dapat dilibatkan dalam pembahasannya. Kami ingin memberikan masukan agar Perda yang lahir benar-benar mampu melindungi sejarah, budaya Melayu, serta hak-hak masyarakat Kampung Tua,” tegasnya.
Menurutnya, keberadaan LAM dalam proses pembahasan sangat penting agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya mengatur aspek administrasi, tetapi juga menjaga nilai-nilai adat, sejarah, dan identitas Melayu yang telah menjadi bagian dari perjalanan Kota Batam.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, menegaskan bahwa penyusunan Ranperda Penataan Kampung Tua merupakan komitmen Pemerintah Kota Batam untuk memberikan kepastian hukum terhadap 37 Kampung Tua yang selama ini hanya berlandaskan Surat Keputusan (SK) Wali Kota.
Menurutnya, Perda tersebut nantinya tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, tetapi juga menjadi dasar dalam penataan, perlindungan, pemanfaatan, serta pengembangan kawasan Kampung Tua tanpa menghilangkan nilai sejarah dan budaya yang dimiliki.
“Perda ini diharapkan memberikan rasa aman bagi masyarakat, menjaga warisan sejarah dan budaya, sekaligus menjadi fondasi pembangunan kawasan yang tertata, berkeadilan, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Firmansyah menambahkan, konsultasi publik yang digelar merupakan tahapan penting untuk menyempurnakan naskah akademik dan substansi Ranperda sebelum dibahas bersama DPRD Kota Batam.
Menurutnya, berbagai masukan dari akademisi, tokoh adat, masyarakat, hingga pemangku kepentingan sangat dibutuhkan agar Perda yang dihasilkan benar-benar implementatif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Di sisi lain, LAM berharap Ranperda Kampung Tua dapat segera disahkan sehingga menjadi tonggak penting dalam menjaga identitas sejarah Kota Batam di tengah pesatnya pembangunan.
“Mudah-mudahan seluruh proses ini dimudahkan Allah SWT dan Perda Kampung Tua segera terwujud demi kepentingan masyarakat serta pelestarian warisan budaya Melayu di Kota Batam. Aamiin,” tutup Raja Muhammad Amin.(*)

