Kamis, 26 Februari 2026

LAM Batam Jadi Rujukan Perda Kebudayaan LAM Tanjung Pinang

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Pengurus LAM Batam memberikan pemaparan saat menyambut pengurus LAM Tanjungpinang, Senin (28/11). Foto: Disparbud Kota Batam untuk Batam Pos

batampos – Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam menjadi rujukan pembuataan Perda Kebudayaan LAM Tanjungpinang.

Hal itu disampaikan Sekretaris Umum LAM Kota Tanjungpinang, Al Mahfud, saat berkunjung ke gedung LAM Batam, Senin (28/11/2022).

“Tujuan kami berkunjung ke LAM Kota Batam yakni silaturrahmi kemudian kami ingin banyak mendapat pengalaman pengetahuan Perda (Peraturan Daerah) ke Melayuan,” kata, Al Mahfud.

Baca Juga: UMP Kepri Rp 3.279.194

Dikatakannya, LAM Tanjungpinang akan menerbitkan Perda tentang kebudayaan Melayu. Hal ini sudah mendapat dukungan dari Pemerintah Kota (Pemko)Tanjungpinang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang.

“Ketuanya (Ketua DPRD Kota Tanjungpinang) langsung menyampaikan kepada kami segera untuk dipelajari bagaimana pembuatan Perda tersebut dan tempat mana dikunjungi. Lalu kami memutuskan untuk mengunjungi LAM Kota Batam,” terangnya.

Kebudayaan Melayu terdiri dari lisan, setengah lisan, benda. Karena itu, Perda ini dapat memayungi kebudayaan yang ada di Kota Tanjungpinang khususnya dan Kepri umumnya.

Baca Juga: BP Batam Terbitkan Perka Baru, Perizinan Kepelabuhanan Lebih Efisien

Ketua Harian LAM Kota Batam, Dato’ Muhammad Sahir Ibrahim, menyampaikan apresiasi atas kunjungan dari LAM Kota Tanjungpinang. Menurutnya Perda ini adalah payung hukum bagi budaya yang ada di Kota Batam.

“Kita bahan referensi, kita dianggap sudah lebih selangkah lebih seranting,” ucapnya.

Wakil Ketua 8 LAM Kota Batam yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Dato’ Ardiwinata menyampaikan Pemko Batam mempunyai Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tentang Pemajuan Kebudayaan Melayu.

Baca Juga: Ada Kebocoran Pipa, SPAM Batam Sampaikan Permohonan Maaf 

Selain Perda, pemerintah juga mempunyai Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD), ada 10 unsur yang tercantum didalamnya seperti kuliner, olahraga tradisional, ritus, pantun dan sebagainya.

“Tugas kita bersama mensosialisasikan dan memajukan budaya ini dengan baik dan harus kita lestarikan ,” ujarnya.(*)

Reporter: Yashinta

SALAM RAMADAN