Jumat, 3 April 2026

Langgar Aturan TNKB, Puluhan Mobil Mewah Ditilang

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kanit Turjawali Polresta Barelang, Ipda Yudhi Patra menindak mobil mewah Fortuner yang menyalahi aturan TNKB dengan mengubah tahun pajak. F.Satlantas untuk Batam 

batampos – Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang dalam sebulan mencatat sudah menindak 50 unit mobil yang melanggar aturan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Seluruh kendaraan ini ditilang dan diwajibkan mengganti sesuai aturan dari Korlantas Polri.

Kanit Turjawali Polresta Barelang, Ipda Yudhi Patra, mengatakan 50 kendaraan tersebut ditindak dalam kurun waktu sebulan atau sejak operasi pada 1 Maret lalu. Dari penindakan, pengendara yang melanggar didominaso mobil mewah, seperti Lexus, Nissan Fairlady, Fortuner serta Pajero Sport.

“Terakhir kita menindak pengendara Fortuner. Platnya itu tidak sesuai dengan STNK karena sudah mati pajak sejak tahun 2021, dan diganti tetap hidup hingga 2026,” ujar Yudhi, Selasa (29/3) siang.

Yudhi menambahkan dari peneriksaan dan penindakan 50 mobil tersebut, rata-rata pelanggaran plat nomor dipasang dengan menggunakan mika. Kemudian angka serta jarak nomor tak sesuai aturan.

Seharusnya, kata Yudhi, pengendara harus mematuhi aturan TNKB sesuai pasal 68 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini menyebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.

“Harusnya juga ada tanda Korlantas yang dikeluarkan langsung dari Mabes Polri. Maka wajib diganti sesuai aturan ini,” ungkapnya.

Yudhi menambahkan untuk menindak pelanggar TNKB tersebut pihaknya akan rutin melakukan razia. Kemudian melakukan hunting system atau patroli keliling.

“Penindakan ini akan terus kita lakukan. Dengan tujuan masyarakat lebih mematuhi aturan berkendara dan tertib di jalan raya,” tutupnya. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

UPDATE