
batampos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam berhasil membubarkan PT Telaga Biru Semesta, perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran hukum lingkungan, melalui jalur perdata. Pembubaran tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Batam sebagai bentuk lanjutan penegakan hukum terhadap korporasi pelanggar.
Pembubaran itu tertuang dalam Penetapan Pengadilan Negeri Batam Nomor 440/Pdt.P/2025/PN Btm tertanggal 14 Januari 2026.
“Keberhasilan ini menjadi langkah lanjutan penegakan hukum terhadap korporasi yang sebelumnya telah dinyatakan bersalah secara pidana,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Batam melalui Kepala Seksi Intelijen, Priandi Firdaus, Jumat (16/1).
Baca Juga: Dana Bergulir Pemko Batam Mulai Disalurkan di Awal 2026
Sebelumnya, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 635/Pid.Sus/2022/PN Btm tanggal 21 Februari 2023, PT Telaga Biru Semesta terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Priandi menjelaskan, putusan pidana tersebut menjadi dasar Kejari Batam untuk menempuh langkah hukum lanjutan melalui jalur perdata. Melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejari Batam kemudian mengajukan permohonan pembubaran perseroan ke Pengadilan Negeri Batam.
Langkah hukum itu ditempuh sesuai kewenangan yang diatur dalam Pasal 146 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Permohonan pembubaran diajukan pada Agustus 2025. Selama proses persidangan, Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Batam menjalankan seluruh tahapan hukum hingga keluarnya penetapan hakim.
Baca Juga: ARTOTEL Batam Hadirkan Pengalaman Menginap Estetis dan Program Kuliner “Makan Apa Hari Ini? Vol. 2”
Dalam amar penetapannya, majelis hakim menolak seluruh eksepsi termohon dan para turut termohon. Pengadilan menyatakan PT Telaga Biru Semesta melanggar peraturan perundang-undangan serta menetapkan pembubaran perseroan beserta seluruh konsekuensi hukumnya.
Pengadilan juga memerintahkan dilakukannya likuidasi oleh pihak ketiga yang ditunjuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta membebankan seluruh biaya pembubaran dan likuidasi kepada pihak termohon.
“Selain itu, biaya permohonan perkara dibebankan secara tanggung renteng kepada termohon dan para turut termohon sebesar Rp2.290.000,” kata Priandi.
Ia menegaskan, keberhasilan tersebut menjadi bukti nyata peran Jaksa Pengacara Negara dalam menegakkan hukum secara menyeluruh.
Baca Juga: FK Universitas Batam dan RS Bunda Halimah Gelar Bakti Kemanusiaan Kesehatan di Aceh Tamiang
“Penegakan hukum tidak hanya berhenti pada aspek pidana, tetapi juga harus dilanjutkan melalui instrumen hukum perdata untuk memberikan efek jera serta melindungi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, langkah tersebut diharapkan dapat mencegah terulangnya pelanggaran hukum oleh korporasi serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.
“Prestasi awal tahun ini menjadi bukti keseriusan Kejaksaan Negeri Batam dalam menjalankan penegakan hukum yang berorientasi pada kepentingan umum,” tutupnya. (*)



