Selasa, 13 Januari 2026

Langgar Izin Tinggal, Empat WNA Kembali Dideportasi dari Batam

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi empat orang warga negara asing (WNA) dari Batam.

batampos – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi empat orang warga negara asing (WNA) selama Juni 2025 karena terbukti melanggar aturan izin tinggal di Indonesia. Keempatnya terdiri dari dua WNA asal Tiongkok, satu WNA asal India, dan satu orang WNA asal Kanada.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Jefrico Daud Marturia, menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan komitmen pihaknya dalam menegakkan hukum keimigrasian.WNA tersebut diamankan dalam kegiatan operasi pengawasan keimigrasian yang rutin dilaksanakan Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam pada periode Juni 2025.

“Overstay dan pelanggaran kewajiban administratif sebagai orang asing adalah bentuk pelanggaran serius. Kami tidak segan mengambil tindakan tegas,” ujarnya.

Baca Juga: Polda Selidiki Dugaan Pencucian Uang Eks 10 Anggota Satnarkoba Polresta Barelang

Salah satu WNA asal Tiongkok berinisial FW dideportasi karena overstay lebih dari 60 hari, melanggar Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011. Sementara rekannya, CS, telah lebih dulu masuk dalam pengawasan dan tetap tidak memperbaiki data keimigrasiannya, sehingga dideportasi sesuai Pasal 71 huruf a.

Seorang WNA Kanada berinisial DJM juga dideportasi pada 13 Juni 2025 setelah sebelumnya sempat mengganggu ketertiban umum di kawasan Batam Center. DJM sempat dirawat di RSJKO Engku Haji Daud, Bintan, karena gangguan jiwa. Setelah kondisi stabil, ia langsung dideportasi.

Terakhir, pada 17 Juni 2025, Imigrasi Batam mendeportasi seorang WNA India berinisial JS yang overstay selama 70 hari. Seluruh proses deportasi dilakukan melalui Bandara Hang Nadim Batam menuju Bandara Soekarno-Hatta dan dilanjutkan ke negara asal masing-masing.

“Kami mengingatkan bahwa kewajiban untuk mematuhi aturan keimigrasian di wilayah Republik Indonesia berlaku bagi seluruh orang asing tanpa terkecuali” tegasnya.

Baca Juga: Kejari Batam Terima SPDP Kasus Penganiayaan oleh Dua WN Vietnam di First Club

Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam menuju Bandara Soekarno-Hatta, kemudian dilanjutkan penerbangan internasional ke negara asal. Selain dideportasi, WNA tersebut juga dikenakan penangkalan untuk tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Imigrasi Batam menghimbau warga negara asing yang telah melewati batas izin tinggal (overstay) agar segera melaporkan diri ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. Pelaporan secara sukarela akan menjadi pertimbangan dalam penegakan hukum keimigrasian. Langkah ini tidak hanya mencerminkan itikad baik, tetapi juga dapat menghindarkan dari tindakan administratif keimigrasian yang lebih tegas.

Masyarakat juga diminta aktif melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan melalui nomor pengaduan resmi 0821-8088-9090. (*)

 

Reporter: Rengga Yuliandra

Update