
batampos – Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar persidangan perkara kekerasan seksual dengan terdakwa Daud Yakub, Rabu (3/12). Sidang yang berlangsung di ruang utama PN Batam itu dipimpin majelis hakim Monalisa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulna.
Dalam dakwaan JPU, Daud diduga melakukan serangkaian tindakan kekerasan seksual terhadap korban SS, seorang perempuan berkebutuhan khusus, sejak November 2023 hingga 30 Maret 2025 di sejumlah lokasi di wilayah Patam Lestari, Sekupang.
JPU mengungkapkan, perbuatan terdakwa bermula ketika Daud menawarkan tumpangan kepada korban yang sedang berjalan kaki pada November 2023.
Sejak pertemuan pertama itu, terdakwa sering mengantar korban, memberi uang jajan, dan membangun kedekatan sebelum akhirnya melakukan kekerasan seksual.
Baca Juga: Pria Ditemukan Tewas Tergantung di Baloi Kolam, Polisi Dalami Motif Kematian
Aksi pertama terjadi di sebuah pondok kawasan Bukit Harimau saat korban dan terdakwa berteduh ketika hujan lebat. Dalam kondisi tersebut, terdakwa memaksa korban melakukan hubungan seksual.
Setelah kejadian itu, terdakwa kembali melakukan persetubuhan berulang kali, hingga peristiwa terakhir pada 30 Maret 2025 di kos-kosan Kavling Patam Lestari.
Perbuatan terdakwa mulai terungkap pada Rabu, 20 Agustus 2025 ketika terdakwa melewati rumah korban dan dipanggil oleh ibu korban.
“Kepada orang tua korban, terdakwa mengakui hubungan tersebut dan menyatakan siap menikahi korban serta mencarikan tempat tinggal,” ujarnya.
Pengakuan itu didengar kakak korban, yang kemudian membawa terdakwa ke Polsek Sekupang untuk diproses hukum.
Baca Juga: Dua Wanita Didakwa Tipu Lowongan Kerja Fiktif, 10 Korban Rugi Rp16,1 Juta
JPU turut membacakan hasil visum et repertum dari RSUD Embung Fatimah Nomor: VER/30/IKFM/VIII/RSUD-EF/2025 tertanggal 22 Agustus 2025 yang menunjukkan adanya robekan lama pada selaput dara korban di beberapa arah jarum jam.
Perbuatan Daud didakwa melanggar: Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur tindak kekerasan seksual dengan cara menyalahgunakan kedudukan, memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan, atau ketergantungan korban, khususnya terhadap penyandang disabilitas.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(*)
Reporter: Azis Maulana



