Kamis, 12 Maret 2026

Lapas Batam Usulkan 1.081 Warga Binaan Terima Remisi Umum 17 Agustus

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Pelaksana Tugas Kalapas Batam Novriadi.

batampos – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Batam mengusulkan 1.081 warga binaan untuk dapat remisi umum dalam rangka peringati HUT RI ke-77 yang jatuh pada tanggal 17 Agustus nanti. Jika dikabulkan semuanya oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, maka empat orang diantaranya bisa langsung bebas sebab masa pidananya telah berakhir dikurangi remisi yang didapat.

Pelaksana Tugas Kalapas Batam Novriadi menuturkan, remisi ini akan dibacakan pada hari Peringatan HUT Kemerdekaan RI nanti. Mereka yang diusulkan remisi ini adalah warga binaan yang telah memenuhi persyaratan remisi seperti yang diatur dalam undang-undang pemasyarakatan.

Syarat administratif diantaranya; warga binaan yang sudah divonis dan mendapat kekuatan hukum tetap, berperilaku baik selama dipidana serta sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan masa pidana untuk kasus pidana umum.

“Dari 1.172 warga binaan yang ada saat ini yang memenuhi syarat untuk dapat remisi umum ini sebanyak 1.081 orang. Empat diantaranya RU II, bisa langsung bebas jika direstui semuanya,” ujar Novriadi.

Pemberian remisi ini hendaknya menjadi stimulus bagi warga binaan untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh pihak Lapas. (*)

 

 

Reporter : Eusebius Sara

SALAM RAMADAN