
batampos – Kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha Botania memasuki babak baru setelah korban resmi mencabut laporan polisi. Meski demikian, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri memastikan proses etik terhadap oknum polisi tetap berlanjut.
Kabid Propam Polda Kepri Kombes Eddwi Kurniayanto mengatakan korban telah mencabut laporannya. “Korban cabut laporannya. Dan sudah buat surat pernyataan,” tegas Eddwi, Rabu (10/12).
Eddwi juga mengungkapkan uang milik korban yang sebelumnya diperas telah dikembalikan oleh Iptu TSH. Pengembalian itu menjadi salah satu alasan korban menghentikan proses pelaporannya. “Uangnya sudah dikembalikan semuanya oleh TSH,” katanya.
Baca Juga: Iptu TSH Diperiksa Intensif, Diduga Terima Rp40 Juta dari Hasil Pemerasan di Botania 1
Namun Eddwi enggan mengomentari lebih jauh alasan pribadi korban memutuskan mencabut laporan tersebut. Baginya, pencabutan laporan tidak serta-merta menghentikan proses etik yang kini tengah disiapkan. “Masalah alasan, itu biar korban yang tahu. Yang jelas, kode etik tetap jalan,” tuturnya.
Ia menegaskan, sidang kode etik terhadap Iptu TSH tetap digelar dalam waktu dekat. Meski laporan umum dihentikan, Propam menilai unsur pelanggaran etik sudah terpenuhi sehingga proses internal tidak bisa dibatalkan. “Untuk etik, tidak bisa hilang hanya karena laporan dicabut. Pelanggaran tetap ada dan harus disidangkan,” tegas Eddwi.
Sebelumnya, proses pemeriksaan sempat tersendat karena korban mangkir dari dua kali panggilan Propam. Ketidakhadirannya kala itu disebut karena berada di luar kota, dan membuat pemeriksaan anggota yang terlibat belum dapat diselesaikan sepenuhnya.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, penyidik telah mengantongi bukti digital yang memperlihatkan bahwa Iptu TSH tidak menjadi penggagas pemerasan tersebut. Ia disebut hanya ikut setelah ajakan berulang dari para pelaku lain dengan alasan kedekatan. “Ada bukti dari handphone pelaku. Dia pernah menolak, tapi terakhir ikut karena alasan pertemanan,” jelas Eddwi.
Meski begitu, TSH tetap dianggap melanggar etik dan kini menjalani pembinaan khusus (patsus) di Ditresnarkoba Polda Kepri. Langkah itu dilakukan sambil menunggu ketok palu sidang kode etik yang akan menentukan sanksi final.
Sementara itu, tujuh oknum TNI yang turut terlibat dalam aksi pemerasan tersebut masih menjalani pemeriksaan di institusi masing-masing. Peran mereka disebut cukup dominan dalam skenario penggerebekan fiktif yang dilakukan di rumah korban di Botania I.
Informasi yang dihimpun Batam Pos menyebutkan total uang yang diperas mencapai sekitar Rp300 juta. Dari jumlah itu, TSH kebagian sekitar Rp40 juta. Rincian pembagian uang serta motif keterlibatan masing-masing pelaku kini terus didalami.
Kasus ini bermula ketika para pelaku melakukan penggerebekan yang mengatasnamakan BNN dan menuduh korban terlibat narkotika. Pengusaha itu kemudian ditekan untuk menyerahkan uang ratusan juta rupiah agar kasus tersebut “dihentikan”, padahal tidak pernah ada proses hukum yang sah.
Propam memastikan bahwa meski laporan telah dicabut, institusi tetap harus menyelesaikan proses etik demi menjaga integritas internal. (*)



