
batampos – Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin mengatakan masih melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan pengeroyokan Ketua PWI Batam, M Khafi Ashary.
Selain meminta keterangan korban dan saksi, pihaknya juga melakukan pemanggilan terhadap para terlapor.
“Sudah kita panggil. Nanti dicek hasilnya,” ujarnya, Jumat (20/6).
Zaenal menegaskan laporan ini menjadi atensi pihaknya. Ia berjanji segera mengungkap dan menaikkan status penyelidikan ke penyidikan.
“Ini atensi, prioritas dari jajaran Polresta Barelang untuk mengungkap ini,” katanya.
Dalam laporan dan keterangan korban, kata Zaenal, pengeroyokan dilakukan oleh 4 orang dan korban sebanyak 2 orang.
“Ini berawal ada diskusi penolakan bahwa jurnalis itu pelaku premanisme,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua PWI Kepri Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan yang juga menjadi bagian dari tim pelapor, Zabur Anjasfianto mengatakan bahwa langkah hukum ini diambil untuk memastikan bahwa tindakan kekerasan terhadap insan pers tidak dianggap sepele.
“Kami dari tim hukum telah melaporkan peristiwa pengeroyokan ini sebagai tindak pidana berdasarkan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,” ujarnya.
Zabur menjelsskan laporan ini bukan hanya untuk melindungi Ketua PWI Batam secara pribadi, tetapi juga menjaga marwah profesi wartawan yang sedang diuji oleh tindakan-tindakan yang tak pantas.
“Tindakan seperti itu bukan hanya tidak etis, tapi juga melanggar hukum. Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib untuk menindaklanjuti laporan ini,” katanya. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI



