Kamis, 15 Januari 2026

Laporan Kuasa Hukum Gordon ke Propam, Pandra: Proses Pengaduan di Propam Berjalan sesuai Mekanisme

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes pol Zahwani Pandra Arsyad. F. Humas Polda Kepri

batampos– Perkara pidana yang menjerat tersangka Gordon S kini bergulir di pengadilan. Polda Kepri memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai mekanisme yang berlaku.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilai dan memutus. Kepolisian, kata dia, tetap menghormati jalannya persidangan.

“Perkara ini sudah memasuki tahap persidangan. Biarlah proses hukum yang menentukan,” ujar Pandra, Jumat (26/9).

Di sisi lain, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri juga menangani laporan pengaduan yang disampaikan kuasa hukum Gordon S. Laporan itu berkaitan dengan dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam penanganan kasus.

BACA JUGA: Gordon: Itu Uang adalah Upah Saya, Saya Dapat Perintah dari Saksi, Kasus Sidang Lanjutan Dugaan Penipuan

Menurut Pandra, laporan tersebut sedang diproses sesuai aturan internal Polri. “Proses pengaduan di Propam berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Polda Kepri, lanjutnya, berkomitmen memastikan setiap perkara ditangani secara transparan, profesional, dan berlandaskan hukum. Hal ini penting agar masyarakat tidak ragu terhadap integritas proses penegakan hukum.

Ia mengingatkan semua pihak untuk bersabar menunggu jalannya proses hukum, baik yang berlangsung di pengadilan maupun di internal kepolisian. Setiap laporan, kata Pandra, akan diproses sesuai aturan yang ada.

“Polda Kepri menjamin bahwa setiap penanganan perkara dilakukan secara akuntabel. Kami mengajak seluruh pihak menghargai proses hukum yang sedang berjalan,” jelasnya.

Pandra juga menambahkan, pengawasan berlapis di tubuh Polri menjadi bagian penting dalam memastikan profesionalitas penyidik. “Kami menjamin transparansi dan akuntabilitas tetap dijaga,” katanya.

Dengan begitu, Polda Kepri berharap masyarakat dapat melihat bahwa proses hukum terhadap tersangka GS berjalan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (*)

Reporter: Yashinta

Update