Minggu, 18 Januari 2026

Laporan Lewat QR Code Lebih Cepat, Propam Polda Kepri Tangani 31 Pengaduan Anggota

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol Eddwi Kurniayanto. F.Yashinta

batampos – Propam Polda Kepri mencatat sebanyak 31 pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan pelanggaran anggota Polri sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, 23 laporan telah ditangani, sementara delapan laporan lainnya masih dalam proses penanganan.

“Dari total 31 pengaduan yang masuk sejak Januari hingga Oktober 2025, sebanyak 23 sudah ditangani. Sisanya delapan masih dalam tahap pemeriksaan saksi dan pendalaman,” ujar Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Eddwi Kurniayanto, kemarin.

Ia menjelaskan, pengaduan yang diterima Propam mencakup beragam dugaan pelanggaran, mulai dari penelantaran keluarga, pelecehan dan pencabulan seksual, perselingkuhan, ingkar janji, penyalahgunaan wewenang, penganiayaan, perbuatan asusila, hingga persoalan utang piutang.

“Laporan beragam,” sebutnya.

Baca Juga: Remaja Otaki Pencurian Motor di Seibeduk

Berdasarkan wilayah, laporan paling banyak berasal dari Polda Kepri dan Polresta Barelang, yakni sebanyak enam perkara. Sementara itu, masing-masing satu laporan berasal dari Polres Bintan, Polres Anambas, dan Polres Lingga.

“Penanganan perkara kami lakukan secara cepat dan profesional. Dari 31 laporan, delapan di antaranya saat ini masih berstatus saksi,” jelasnya.

Adapun hasil penanganan perkara yang telah selesai, lanjut Eddwi, terdiri dari empat perkara dicabut atau tidak dilanjutkan, empat perkara terbukti melanggar, serta enam perkara dinyatakan tidak terbukti.

“Perlu kami tegaskan, perkara yang tidak terbukti ini bukan laporan palsu. Namun, fakta dan alat bukti yang ada tidak cukup untuk membuktikan dugaan pelanggaran, termasuk ada laporan yang salah sasaran,” tegasnya.

Untuk meningkatkan transparansi dan mempercepat penanganan pengaduan, Propam Polda Kepri kini mengandalkan layanan pengaduan berbasis QR Code. Layanan ini telah diluncurkan dan disosialisasikan secara masif di berbagai ruang publik.

“QR Code ini kami pasang di perkantoran, pelabuhan, bandara, kafe, restoran, hingga ruang publik seperti bioskop dan pusat perbelanjaan. Sosialisasi dilakukan melalui brosur, banner, spanduk, serta video videotron di dalam kota,” ungkap Eddwi.

Baca Juga: ASDP Batam Tegaskan Ferizy Sudah Batasi Kuota Tiket per Jam

Menurutnya, pengaduan melalui QR Code langsung terhubung ke sistem Mabes Polri. Data pelapor dan terlapor, termasuk lokasi kejadian, akan otomatis diteruskan ke Polda setempat untuk segera ditindaklanjuti.

“Laporan langsung kami terima dan segera dilakukan penyelidikan. Klarifikasi terhadap pihak terkait dilakukan, dan jika terbukti, kami kirimkan SP2HP kepada pelapor,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak perlu memviralkan dugaan pelanggaran anggota Polri di media sosial. Menurutnya, mekanisme QR Code justru lebih cepat, aman, dan terpantau.

“Tidak perlu viral. Cukup lapor melalui QR Code. Laporan terpusat, terpantau, dan dievaluasi setiap minggu melalui zoom meeting. Dalam dua hari, laporan sudah mulai diproses,” katanya.

Evaluasi penanganan perkara dilakukan secara rutin setiap pekan, mencakup jumlah laporan masuk, perkara yang telah selesai, dan yang masih berproses. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada laporan yang tertinggal.(*)

ReporterYashinta

Update