
batampos – Kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat) senilai Rp 210 juta yang dilaporkan oleh seorang perempuan bernama Ita, 46, warga Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam, di kawasan KFC Tiban, Sekupang, Senin (14/7), ternyata hanyalah laporan palsu.
Pelapor yang belakangan diketahui merupakan seorang guru di SMAN 24 Batam ini mengaku sengaja merekayasa cerita pencurian karena terlilit utang besar yang sudah jatuh tempo.
Kepastian bahwa laporan tersebut fiktif terungkap setelah penyelidikan mendalam oleh jajaran Polsek Sekupang. Pihak kepolisian memeriksa rekaman CCTv di lokasi kejadian dan tidak menemukan tanda-tanda mobil Suzuki Ignis warna oranye milik pelapor dibobol.
“Kami sudah cek rekaman CCTV dari berbagai sudut lokasi, tidak ada tanda-tanda mobil pelapor didatangi pelaku ataupun dibobol,” kata Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Ridho Lubis, Rabu (23/7).
Baca Juga: Harga Bawang Merah Jawa di Batam Tembus Rp 70 Ribu per Kg, Beralih ke Bawang Birma Eh Mahal Juga!
Tak hanya itu, penyidik juga mengecek pengakuan pelapor yang menyebut baru mengambil uang tunai dalam jumlah besar dari Bank Bukopin Nagoya. Namun hasil konfirmasi ke pihak bank justru menemukan fakta sebaliknya.
“Dari CCTV bank, tidak ada rekaman korban menarik uang dalam jumlah besar. Bahkan yang bersangkutan bukan nasabah bank tersebut,” jelas Ridho.
Kecurigaan polisi semakin menguat saat Ita kerap berbelit dalam memberikan keterangan dan menolak kembali ke lokasi kejadian. Setelah dilakukan pendalaman, Ita akhirnya mengakui bahwa seluruh laporan tersebut hanyalah rekayasa.
Di hadapan penyidik, guru SMAN 24 Batam ini mengaku membuat laporan palsu demi menghindari tekanan dari penagih utang yang sudah menagih pembayaran.
Akibat perbuatannya Ita dapat dikenakan sanksi pidana laporan palsu sebagaimana di ataur dalam pasal 220 KUHP.
Iptu Ridho Lubis mengimbau masyarakat agar tidak membuat laporan bohong. Menurutnya, laporan palsu hanya akan menyulitkan diri sendiri dan membuang sumber daya aparat penegak hukum.
Baca Juga: Kualitas Udara Batam Masih Aman Meski Muncul Asap di Pagi Hari
“Jangan pernah membuat laporan palsu. Laporkan setiap kejadian secara nyata dan sesuai dengan fakta. Jika terbukti laporan tersebut palsu, pelapor bisa terancam pidana,” tegasnya.
Sebelumnya, Ita mengaku kehilangan uang Rp 210 juta yang disimpan di dalam mobil saat berhenti di KFC Tiban. Ia sempat mengklaim uang tersebut digondol pencuri yang membobol pintu mobilnya menggunakan alat khusus. Namun kini semua pengakuan tersebut dipastikan tidak benar.
“Polsek sekupang telah membuat laporan polisi terkait laporan palsu tersebut, yang nantinya akan beresiko hukum bagi pelapor yang melaporkan laporan palsu/fiktif tersebut,” tutup Iptu Lubis.(*)
Reporter: Rengga Yuliandra



