
batampos – Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin mengaku sudah menerima laporan dugaan pengeroyokan terhadap Ketua PWI Batam, M Khafi Ashary. Ia menegaskan laporan ini menjadi atensi.
“Laporan sudah kita terima, kami gas ini. Ini atensi, prioritas dari jajaran Polresta Barelang untuk mengungkap ini,” ujarnya di Mapolsek Batam Kota, Senin (16/6).
Zaenal mengatakan pihaknya tengah menyelidiki laporan ini. Dengan meminta keterangan saksi-saksi dan korban.
“Memang ada tindak pidana disitu. Hari ini kami minta ketengan korban, karena saat kejadian belum bisa dimintai keterangan,” katanya.
Zaenal menjelaskan dugaan pengeroyokan ini berawal dari kegiatan acara bertajuk Klarifikasi Pers di Hotel Swiss-Bel Batam. Dalam diskusi tersebut terjadi kericuhan hingga penganiayaan.
“Ini awalnya ada diskusi penolakan bahwa jurnalis itu pelaku premanisme. Dri penyelidikan dan informasi awal ada 4 orang (pelaku), korban 2 orang,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua PWI Kepri Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan yang juga menjadi bagian dari tim pelapor, Zabur Anjasfianto mengatakan bahwa langkah hukum ini diambil untuk memastikan bahwa tindakan kekerasan terhadap insan pers tidak dianggap sepele.
“Kami dari tim hukum telah melaporkan peristiwa pengeroyokan ini sebagai tindak pidana berdasarkan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,” ujarnya.
Zabur menjelsskan laporan ini bukan hanya untuk melindungi Ketua PWI Batam secara pribadi, tetapi juga menjaga marwah profesi wartawan yang sedang diuji oleh tindakan-tindakan yang tak pantas.
“Tindakan seperti itu bukan hanya tidak etis, tapi juga melanggar hukum. Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib untuk menindaklanjuti laporan ini,” katanya. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI



