
batampos – Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan komitmen jajarannya dalam menindak tegas praktik impor ilegal, sejalan dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2025 yang melarang impor beras dan gula untuk kebutuhan konsumsi.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga ketahanan pangan sekaligus memperkuat perekonomian nasional dari dalam negeri.
Zaky menyampaikan bahwa Batam sebagai kawasan perdagangan bebas atau Free Trade Zone Batam tetap wajib mematuhi aturan nasional terkait larangan impor komoditas strategis tersebut. Menurutnya, status FTZ tidak dapat dijadikan celah untuk memasukkan barang yang telah dilarang pemerintah, khususnya beras dan gula konsumsi, baik untuk diedarkan di dalam Batam maupun keluar ke daerah pabean lainnya.
Baca Juga: Laporan Warga Ada Tempat Oplosan, Gudang Beras di Daerah Sengkuang Digerebek Polisi
Ia menegaskan, Bea Cukai Batam terus memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk pelabuhan dan bandara. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada praktik penyelundupan maupun upaya memasukkan barang secara tidak sah yang dapat merugikan negara serta melemahkan posisi petani dan produsen dalam negeri.
“Tidak ada impor ilegal. Kita dorong pemasukan dan perputaran ekonomi dari dalam negeri, dan ternyata itu bisa dilakukan,” tegas Zaky.
Ia menilai, kebijakan pembatasan impor justru membuka peluang besar bagi produk lokal untuk mengisi pasar, sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari sektor domestik.
Baca Juga: Bongkar Penyelundupan Beras di Sengkuang, BC Sebut Tak Ada Kaitan dengan MBG
Menurutnya, selama ini ketergantungan terhadap barang impor sering kali menekan harga produk lokal dan mematikan daya saing petani serta pelaku usaha dalam negeri.
Dengan adanya Permendag 57/2025, pemerintah memberikan ruang yang lebih luas bagi hasil produksi nasional untuk terserap pasar, termasuk di wilayah Batam.
Bea Cukai Batam juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, guna memastikan pengawasan berjalan efektif. Sinergi lintas sektor dinilai penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran aturan di lapangan, terutama di kawasan yang memiliki lalu lintas barang internasional cukup tinggi.
Zaky menambahkan, penguatan pengawasan ini bukan semata-mata penindakan, tetapi juga edukasi kepada pelaku usaha agar memahami dan mematuhi regulasi yang berlaku.
Dengan kepatuhan bersama, iklim usaha yang sehat dan adil dapat terwujud tanpa harus bergantung pada impor ilegal.
Dengan sikap tegas Bea Cukai Batam tersebut, pemerintah berharap kebijakan larangan impor beras dan gula dapat berjalan efektif. Selain menjaga kedaulatan pangan, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih mandiri dan berkelanjutan, berbasis kekuatan produksi dalam negeri. (*)



