
batampos – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Barelang menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di kawasan Grand Batam Mall. Layanan ini dibuka hingga 6 September mendatang.
Kanit Regident Satlantas Polresta Barelang, Ipda Ely Asmiyanti mengatakan layanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
“Khusus perpanjangan SIM A dan C bisa mengunjugi layanan SIM keliling kita di Grand Mall pada pekan ini. Kita buka hingga hari Sabtu,” ujarnya, Selasa (2/9)
Ely menjelaskan SIM keliling ini melayani pemohon pada hari Selasa-Jumat dari pukul 08.00-15.00 WIB, sedangkan Sabtu pukul 08-00-12.00 WIB.
“SIM yang sudah habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang lagi. Dan permohonan pembuatan baru ada di Polresta Barelang,” katanya.
Adapun persyaratan dalam perpanjangan di SIM keliling ini, yakni foto kopi KTP dan SIM yang masih berlaku, surat kesehatan serta surat tes psikologi
“Untuk tes psikologi ini tersedia petugas di mobil SIM keliling. Kami harapkan pemohon juga berpakaian rapi,” ungkapnya.
Sementara Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin mengatakan khusus pemohon pembuatan SIM baru bisa dilakukan du Mapolresta Barelang. Khusus pembuatan SIM baru ini, pihaknya menyediakan pelatihan bagi masyatakat.
“Masyarakat yang ingin membuat SIM dipersilakan untuk berlatih langsung di Polresta Barelang,” tutupnya. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI



