
batampos – Petugas Gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang, dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Batam menggelar razia mobil angkutan, Selasa (8/2/2022).
Dalam kegiatan ini, puluhan kendaraan terjaring dengan berbagai kesalahan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim, mengatakan, kegiatan ini dilakukan dengan sasaran angkutan yang Over Dimension Over Load (ODOL).
“Ini sesuai dengan kebijakan pusat. Dengan target tahun depan menzerokan ODOL,” ujar Salim.
Dalam razia ini, kendaraan yang melanggar ukuran atau over dimensi akan ditindak dengan sanksi teguran dan diberikan waktu untuk normalisasi selama 6 bulan. Pantauan di lokasi, ditemukan 1 kendaraan yang melebihi dimensi.
“Tapi setelah 6 bulan dilanggar, maka akan kita potong. Jadi batas ketinggian dan lebar kendaraan itu harus normal,” katanya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Ricky Firmansyah, mengatakan, selain penindakan ODOL, dalam razia tersebut pihaknya memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan, dan sopir.
“Ada 15 sopir yang ditindak terkait dengan SIM. SIM ini penting, karena SIM ini merupakan sertifikasi seseorang layak atau tidaknya berkendara,” katanya.
Kasi Penerimaan dan Penetapan Dispenda Batam, Mutia Al Husna mengatakan dalam razia tersebut pihaknya menyediakan mobil Samsat keliling untuk pembayaran pajak.
“Ada 3 kendaraan yang membayar pajak. Kita sediakan 1 unit,” katanya.
Reporter: Yofi Yuhendri



