
batampos – Penyelidikan kasus kecelakaan kerja berupa ledakan kapal MT Federal II di galangan PT ASL Shipyard Batam hingga kini belum juga berujung pada penetapan tersangka. Padahal, peristiwa yang merenggut korban tersebut telah berlalu hampir tiga bulan.
Belum adanya kepastian hukum itu menuai sorotan keras dari kalangan buruh. Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Yapet Ramon, mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.
“Kalau sampai hari ini belum ada tersangka, berarti ada yang tidak beres. Kami minta segera ditetapkan. Jangan digantung terus,” tegas Ramon, Selasa (23/12) sore.
Baca Juga: Kasus Ledakan Maut MT Federal II, Kapolresta Barelang: Kami Fokus Pengungkapan Fakta Secara Objektif
Ramon mengaku sempat mendengar informasi bahwa penyelidikan mengarah pada pejabat operasional dan manajer keselamatan (safety). Namun hingga kini, belum ada keputusan resmi yang diumumkan kepada publik.
“Kami dengar kemarin katanya mengarah ke bagian operasional dan manajer safety. Tapi itu hanya isu. Sampai sekarang belum ada keputusan riil,” katanya.
Ia menilai, keterlambatan penetapan tersangka justru menimbulkan kecurigaan di kalangan pekerja dan keluarga korban. Menurutnya, pengusutan kasus ini harus dilakukan secara transparan dan menyentuh seluruh lini manajemen perusahaan.
Ramon juga menegaskan, serikat buruh sama sekali tidak dilibatkan dalam proses pengawasan maupun pendalaman kasus, meskipun kecelakaan kerja menyangkut langsung keselamatan buruh.
“Serikat buruh tidak dilibatkan sama sekali. Tidak dimintai pendapat, tidak diajak dalam pengawasan. Tidak ada,” ujarnya tegas.
Selain soal penegakan hukum, Ramon juga menyoroti persoalan status hubungan kerja di PT ASL. Ia mendesak manajemen perusahaan untuk segera mengalihkan status pekerja alih daya (outsourcing) menjadi karyawan langsung.
“Kami dapat informasi, baru sekitar 20 sampai 30 pekerja yang dialihkan statusnya. Itu pun belum kami pastikan karena di dalam ASL tidak ada serikat, jadi sulit masuk,” katanya.
Menurutnya, status kerja yang tidak jelas berpengaruh besar terhadap keselamatan dan loyalitas pekerja.
“Kalau pekerja datang dengan status kontrak dua atau tiga bulan, selalu dihantui ancaman PHK, maka fokus kerja terganggu. Ini berbahaya di industri berisiko tinggi seperti galangan kapal,” ujar Ramon.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja, serta mendorong segera dibentuknya Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tingkat Provinsi Kepri, yang hingga kini belum ada.
“Kalau dewan K3 provinsi sudah terbentuk, mereka harus turun mengawasi langsung. Prioritas pertama tentu kawasan industri Tanjung Uncang,” katanya.
Ramon mengingatkan, dalam kasus kecelakaan kerja, tanggung jawab tidak boleh berhenti pada petugas safety semata. Ia menolak keras pola lama yang menjadikan manajer safety sebagai satu-satunya pihak yang disalahkan.
“Kalau bicara keselamatan kerja, semua bertanggung jawab: pekerja, supervisor, manajer produksi, HRD, sampai direktur. Bukan hanya safety,” tegasnya.
Ia menilai, dalam praktik di lapangan, petugas safety sering berada dalam posisi tertekan. “Safety itu hanya mengawasi dan memberi rekomendasi. Kalau dia bilang stop karena tidak aman, tapi atasan bilang jalan terus karena proyek urgent, siapa yang berani melawan?” ujarnya.
Karena itu, Ramon meminta aparat penegak hukum tidak mengulang pola lama, di mana dalam kasus ledakan sebelumnya, hanya manajer safety yang dijadikan tersangka.
“Itu sangat mengecewakan. Kalau mau serius, jangan cari kambing hitam. Bongkar sampai ke atas,” katanya.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa keselamatan kerja bukan sekadar formalitas.
“Bukan cuma pasang bendera K3 di depan perusahaan. Ini soal nyawa manusia. Jangan main-main,” pungkasnya. (*)



