
batampos – Dua anggota DPRD Kota Batam, Ruslan Sinaga dan Sony Christanto, dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Batam atas dugaan pelanggaran etik.
Ruslan diadukan terkait insiden dugaan tindakan arogansi di RS Budi Kemuliaan Batam, sementara Sony dilaporkan atas dugaan manipulasi kegiatan rumah ibadah.
Namun demikian, Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, mengaku belum menerima secara resmi laporan tersebut. Ia menyebut, hingga kini belum ada surat aduan yang masuk ke meja pimpinan DPRD.
“Saya belum tahu persis apakah sudah masuk ke BK atau belum. BK juga belum menyampaikan ke kami selaku pimpinan,” ujar dia, saat dikonfirmasi, Kamis (18/12).
Baca Juga: Dilaporkan ke BK, Ruslan Sinaga Tegaskan Bela Warga dan Hadapi Laporan ke BK
Ia bilang, sampai saat ini dirinya belum menerima surat laporan apa pun terkait dua aduan tersebut. Informasi mengenai laporan itu justru pertama kali ia ketahui dari pemberitaan media.
“Sampai sekarang belum ada surat laporan yang masuk ke saya. Mungkin belum sampai ke meja saya. Informasi ini saya baca dan tahu dari media,” katanya.
Karena belum menerima laporan resmi, Kamal mengaku belum menyampaikan persoalan ini kepada BK DPRD Batam. Meski begitu, ia memastikan akan melakukan pengecekan lebih lanjut.
“Nanti akan saya cek lagi,” ujarnya singkat.
Sementara itu, BK DPRD Batam memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti setiap laporan dugaan pelanggaran etik anggota dewan setelah laporan dinyatakan lengkap dan diterima secara resmi. Proses penanganan di BK umumnya diawali dengan verifikasi administrasi, pemanggilan para pihak, hingga pengambilan keputusan sesuai tata tertib DPRD.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi terbaru dari BK DPRD Batam terkait status laporan terhadap kedua anggota dewan tersebut. (*)



