batampos – Gleen Vincent A Madoginog, Nahkoda Kapal MT. Seaways Rubymar dituntut 4 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, Rabu (2/1). Kapal berbendera Marshal Island ini dinilai menganggu lalu lintas laut Indonesia karena melakukan lego jangkar tanpa izin.

Tuntutan terhadap Gleen dibacakak dalam sidang virtual yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Batam. Selain tuntutan pidana kurungan bada, JPU juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 150 juta. Atas tuntutan itu, Gleen melalui kuasa hukumnya meminta waktu satu minggu untuk mengajukan pembelaan.
BACA JUGA: Nakhoda Kapal Tenggelam di Batuampar Dituntut 5 Tahun Penjara
Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi menilai perbuataan Gleen sebagai nahkoda kapal telah terbukti menganggu alur pelayaran di Indonesia. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 317 jo Pasal 193 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Hal itu diperkuat dari fakta-fakta selama pembuktian di persidangan berlangsung.
“Terdakwa kami tuntut dengan 4 bulan penjara, serta denda Rp 150 juta. Apabila denda tak dibayar, maka diganti kurungan 3 bulan,” ujar Wahyu yang juga sebagai JPU.
Menurut dia, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan tuntutan terhadap narkoda kapal asing tersebut. Yakni hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, perbuataan terdakwa telah menganggu lalu lintas pelayaran, karena melakukan lego jangkar tanpa izin di perairan Indonesia. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah di hukum, tidak berbelit-belit serta mengakui perbuataanya.
“Atas tuntutan itu, terdakwa mengajukan pembelaan minggu depan,” tegas Wahyu.
Diketahui, Gleen selaku Nahkoda Kapal MT. Seaways Rubymar berbendera Marshal Island GT 40.343 pada tanggal 05 Agustus 2021 pukul 17.30 waktu Peru Kapal berangkat dari Callau, Peru tujuan ke Singapura sesuai dengan Port Clereance yang dikeluarkan oleh pihak Syahbandar Peru. Ketika dalam perjalanan menuju Singapura kapal mendapatkan perintah dari Operator Kapal V.Ship Uk Limited berupa pesan email “agar kapal berlabuh di timur OPL”. Sebelum tiba di timur OPL terdakwa selaku nahkoda mengadakan rapat dengan tim anjungan untuk menentukan posisi Lego Jangkar yang diinginkan, yaitu pada koordinat 01º 48,11’ U – 105º 04,66’ T, kemudian pada tanggal 12 September 2021 kapal tiba di East OPL pukul 23.00 waktu setempat nahkoda melakukan labuh jangkar di koordinat tersebut padahal Kapal MT. Seaways Rubymar dalam keadaan baik-baik saja serta tidak dalam keadaan memaksa (force majeure) atau dalam keadaan bahaya atau untuk tujuan memberikan bantuan pada orang, kapal atau pesawat udara yang berada dalam keadaan bahaya.
Bahwa berdasarkan catatan Log Book, terdakwa melakukan lego jangkar di laut Teritorial Indonesia, pada posisi 01º 48,11’ U – 105º 04,66’ T lebih kurang 4 (empat) hari. Lego jangkar Kapal MT. Seaways Rubymar berbendera Marshal Island tanpa dilengkapi ijin dari Otoritas Kesyahbandaran Indonesia.
Bahwa berdasrkan Pasal 18 ayat (2) The United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS 1982) sebagaimana telah diratifikasi dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut). (*)
Reporter : Yashinta



