
batampos – Proses lelang Kapal Tanker MT Arman 114 tetap berjalan sesuai jadwal melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, meski di sisi lain gugatan perdata terkait objek yang sama masih berlangsung di pengadilan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memastikan seluruh prosedur dijalankan sesuai ketentuan hukum.
Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus menjelaskan bahwa mekanisme pelelangan aset sitaan dalam perkara pidana merupakan bagian dari eksekusi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Prosedurnya ada di KPKNL Batam, sama seperti lelang barang bukti lainnya,” jelas Priandi, Senin (24/11).
Priandi menegaskan bahwa perkara pidana dan perdata memiliki kedudukan hukum yang sejajar. Namun, ada prinsip hukum tertentu yang dapat menjadi rujukan dalam menjalankan proses masing-masing.
“Pidana dan perdata itu sama kedudukannya. Jika pidananya lebih dulu, maka perdata harusnya tunduk kepada putusan pidana. Sebaliknya, jika perdata lebih dulu, maka pidana harus menunggu sampai gugatan perdata itu inkrah,” ujarnya.
Dalam konteks MT Arman, proses pidana telah mendahului dan putusan perampasan untuk negara telah berkekuatan hukum tetap. Namun gugatan perdata yang diajukan pihak tertentu masih berjalan dan belum diputus oleh pengadilan.
Kejari Batam menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Untuk gugatan perdata, Kejaksaan memilih menunggu putusan resmi dari majelis hakim.
“Belum keluar putusannya, kami tunggu saja putusan perdata itu,” kata Priandi.
Ia menambahkan bahwa hakim memiliki kewajiban konstitusional untuk menggali dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup di masyarakat.
“Hakim tidak hanya terikat pada undang-undang, tetapi juga harus memperhatikan hukum tidak tertulis, kebiasaan, dan rasa keadilan yang berkembang. Tujuannya agar putusan memberikan keadilan substantif, bukan hanya keadilan formal,” terangnya.
Meski gugatan perdata belum selesai, eksekusi pidana berupa lelang Kapal MT Arman tetap berjalan sesuai prosedur.
Saat ini 19 perusahaan diketahui telah masuk sebagai peserta lelang, dan pemenang dijadwalkan diumumkan pada 2 Desember 2025 oleh KPKNL Batam.
Kejaksaan memastikan proses tetap transparan dan sesuai ketentuan hukum. (*)
Reporter: Aziz Maulana



