
batampos – Teka-teki mengenai jabatan Kepala BP Batam yang dirangkap oleh Wali Kota Batam akhirnya terjawab. Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Wali Kota Batam terpilih, Amsakar Achmad, sebagai ex-officio Kepala BP Batam. Selain itu, Wakil Wali Kota Batam terpilih, Li Claudia, juga dipastikan menjabat sebagai ex-officio Wakil Kepala BP Batam.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 46 Tahun 2007 mengenai Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam.
Dalam salinan PP yang diperoleh Batam Pos, ketentuan ex-officio tertuang di Pasal 2A ayat (4) PP Nomor 4/2025:
“Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijabat ex-officio oleh Wali Kota Batam, dan Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dijabat ex-officio oleh Wakil Wali Kota Batam.”
PP ini ditandatangani Presiden Prabowo pada 22 Januari 2025, bersama Menteri Sekretaris Negara RI, Prasetya Hadi.

Sebelumnya, Amsakar menyatakan kesiapan dirinya bersama Li Claudia untuk merangkap jabatan tersebut. “Kami berdua sangat siap,” tegasnya saat bertandang ke kantor Batam Pos.
Ketua Apindo Kepri, Stanly, menilai model kepemimpinan ex-officio tetap relevan saat ini. “Dari perspektif Apindo, kami melihat penggabungan BP Batam dan Pemerintah Kota sudah sangat bagus,” ujarnya pada Januari lalu.
Menurut Stanly, kepemimpinan ex-officio memungkinkan percepatan pembangunan dan kontinuitas proyek yang sedang berjalan. “Daripada fokus pada perubahan struktur, lebih baik kita fokus pada percepatan pembangunan. Apalagi sekarang Batam sudah menjadi magnet bagi investor,” katanya. (*)



