
batampos – Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, memantapkan komitmennya dalam menjalankan dua regulasi baru yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto, yakni PP 25 Tahun 2025 dan PP 28 Tahun 2025.
Kedua aturan itu menjadi fondasi percepatan investasi dan penyederhanaan izin usaha di Batam, termasuk perizinan pemanfaatan ruang darat, laut, dan kawasan hutan.
“Malu sama Presiden kalau aturan ini tidak jalan. Sudah dikasih kemudahan, masa kita lambat mengeksekusi,” katanya, Senin (13/10).
Kebijakan ini merupakan wujud keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung agenda besar Presiden Prabowo untuk menumbuhkan pusat-pusat ekonomi baru. Batam, kata dia, harus menjadi contoh kota yang cepat menyesuaikan diri terhadap reformasi regulasi nasional.
Baca Juga: Disdik Batam Gerakkan Sekolah Ramah Anak, Dimulai dari MPLS hingga Tunjuk Duta Anti Bullying
“Banyak daerah masih terkendala birokrasi panjang. Kita tidak boleh ikut-ikutan lambat. Presiden sudah memberi kepercayaan kepada Batam lewat dua PP ini, dan kita harus tunjukkan hasil,” ujarnya.
Ia menjelaskan, PP 28/2025 memuat penyederhanaan perizinan berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang memungkinkan masyarakat dan pelaku usaha mendapatkan izin secara digital dan transparan. Sementara PP 25/2025 memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk pelimpahan sebagian izin ke BP Batam.
“Selama ini, banyak warga dan pelaku usaha bingung harus mengurus ke mana. Dengan aturan baru ini, semuanya lebih jelas dan satu pintu. Kami akan bantu agar masyarakat tidak perlu bolak-balik,” kata Li Claudia.
Sebagai langkah awal, Pemko dan BP Batam berencana menyusun peta jalan reformasi perizinan di Batam. Program itu akan mencakup sosialisasi sistem OSS, panduan pengurusan izin pemanfaatan ruang, serta pelatihan bagi petugas pelayanan agar lebih komunikatif dan responsif terhadap kebutuhan publik.
“Saya ingin masyarakat dilayani seperti nasabah prioritas. Ruang tunggu akan dibuat lebih nyaman, dan petugasnya wajib proaktif membantu warga,” katanya.
Selain memperbaiki sistem, Li Claudia memastikan pendekatan pemerintah tetap mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum dan keberlanjutan ekonomi. Walau tegas, namun ia menyampaikan bahwa tempat usaha tanpa izin tak akan langsung disegel, melainkan diberi waktu untuk melengkapi dokumen.
Baca Juga: Pengendara Motor Tewas Usai Tersenggol Avanza dan Truk di Sengkuang
“Kalau langsung ditutup, ekonomi bisa terguncang. Kita beri kesempatan untuk perbaikan sambil usaha tetap jalan. Prinsipnya, penegakan aturan tetap humanis,” ujarnya.
Untuk itu, Li Claudia optimistis Batam akan menjadi role model penerapan kebijakan kemudahan usaha dan reformasi tata ruang di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo.
“Ini momentum kita membuktikan Batam bukan hanya cepat tumbuh, tapi juga taat aturan dan berpihak pada masyarakat,” katanya. (*)
Reporter: Arjuna



