Minggu, 18 Januari 2026

Li Claudia Pimpin Pembongkaran Reklame Liar di Simpang Kara

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Li Claudia saat memantau pembongkaran reklame liar di kawasan Simpang Kara, Batamcentre. Foto. Humas Pemko Batam untuk Batam Pos

batampos – Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus menggencarkan penertiban terhadap keberadaan reklame tanpa izin di sejumlah titik strategis kota. Pada Rabu (18/6), unit reklame liar yang berdiri di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di kawasan Simpang Kara, resmi dibongkar oleh tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra.

Penertiban ini dilakukan dengan menggunakan alat berat crane oleh Tim Task Force yang diturunkan secara khusus. Proses pembongkaran juga disaksikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin Hamid, serta mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Negeri Batam yang memberikan pendampingan hukum.

Reklame tersebut diketahui melanggar ketentuan perizinan dan perpajakan daerah. Selain mengganggu estetika kota, keberadaannya juga dinilai tidak aman bagi lingkungan sekitar. Penertiban ini merupakan bagian dari agenda besar Pemko Batam untuk menegakkan aturan tata ruang, menjaga keindahan kota, serta mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

Baca Juga: PT Cendana Sudah Bongkar Mandiri 48 Baliho, Temuan BPK Banyak Titik Reklame di Batam Tak Berizin

Li Claudia mengatakan, pihaknya telah memberikan peringatan kepada para pemilik reklame ilegal sejak jauh hari. Surat imbauan resmi telah disebarkan, dengan tenggat waktu hingga akhir Juni 2025 bagi pemilik untuk membongkar sendiri reklamenya.

“Jika tidak dibongkar sendiri sampai batas waktu tersebut, Pemko Batam akan melakukan pembongkaran paksa. Barang sitaan akan menjadi milik pemerintah dan dapat dilelang. Hasilnya masuk ke kas daerah,” katanya.

Wakil Kepala BP Batam itu juga mengungkapkan telah menggelar pertemuan langsung dengan para pemilik reklame guna menyampaikan imbauan secara persuasif. Menurutnya, sebagian besar pelaku usaha reklame telah menunjukkan itikad baik dan kooperatif dalam merespons kebijakan pemerintah tersebut.

Baca Juga: Langgar Sejumlah Perda, Ombudsman Soroti Maraknya Reklame Liar di Batam

Hingga 17 Juni, tercatat sebanyak 273 unit reklame telah dibongkar secara mandiri oleh para pemiliknya. Li Claudia menyampaikan apresiasi kepada para pengusaha reklame yang telah mematuhi aturan dan ikut menjaga keteraturan kota.

Penertiban ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemko Batam dan BP Batam, yang juga mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam No 50 Tahun 2024 serta Peraturan Kepala BP Batam Nomor 7 Tahun 2017 tentang perizinan dan penempatan reklame.

Li Claudia berharap, penegakan aturan reklame ini bisa memberikan efek jera serta mendorong terciptanya ruang kota yang tertib, aman, dan estetis. Ia inginkam partisipasi masyarakat dan pelaku usaha dalam mewujudkan Batam yang lebih baik. (*)

Reporter: Arjuna

Update