
batampos– Pemerintah di Batam terus menggencarkan penertiban reklame yang dinilai menyalahi aturan. Tidak hanya papan reklame konvensional, reklame digital seperti videotron pun akan ikut dibongkar apabila tidak sesuai dengan masterplan kota.
Ketegasan ini disampaikan oleh Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra. Ia memastikan tidak ada pengecualian dalam penertiban ini.
“Kalau tidak sesuai dengan masterplan, ya ditertibkan. Progres penertiban terus berjalan, masih terus kita rapikan,” katanya, Selasa (19/8).
BACA JUGA: Giliran Bengkong dan Batuampar Jadi Target Penertiban Reklame
Data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Batam per 19 Agustus mencatat, sudah ada 1.313 unit reklame yang ditertibkan pemerintah. Jumlah tersebut mencakup berbagai jenis reklame yang dipasang tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan tata ruang.
Pekan ini, giliran Kecamatan Batu Ampar dan Bengkong yang menjadi target. Penertiban di dua wilayah ini menyusul langkah serupa yang lebih dulu dilakukan di sejumlah kecamatan lain.
Untuk memperkuat regulasi, Pemko Batam juga telah menuntaskan Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang penataan reklame di Kecamatan Batam Kota dan Lubuk Baja. Aturan tersebut menjadi acuan agar penertiban berjalan lebih terarah sekaligus memberikan kepastian bagi para pelaku usaha.
Li Claudia menambahkan, rapat koordinasi lintas instansi masih berlangsung untuk memastikan setiap proses penertiban sesuai dengan hukum dan tidak menimbulkan celah bagi pemasangan reklame ilegal di kemudian hari.
“Ini masih terus dirapikan. Kami juga masih rapat mengenai ini. Untuk Kecamatan Batam Kota dan Lubuk Baja, Perwako-nya sudah selesai. Sekarang penertiban sudah berjalan di kecamatan lainnya,” katanya.
Dengan langkah ini, Pemko Batam maupun BP Batam inginkan penataan kota dilakukan tanpa pandang bulu. Baik reklame berukuran kecil maupun videotron bernilai besar, semua wajib mengikuti aturan yang ada demi tata kota yang lebih rapi dan tertib. (*)
Reporter: Arjuna



