Senin, 16 Maret 2026

Libur Lebaran Pelayanan Administrasi Kependudukan Dihentikan, Disdukcapil Pastikan Blanko KTP Mencukupi

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Warga Batam yang hendak mengurus administrasi kependudukan mengantre dipanggil petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam. F.Rengga Yuliandra/Batam Pos

batampos – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam memastikan ketersediaan blanko kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) tetap aman meski pelayanan administrasi kependudukan dihentikan sementara selama libur Lebaran 2026.

Kepala Disdukcapil Batam, Adisthy, mengatakan pelayanan administrasi kependudukan akan ditutup mulai 18 hingga 24 Maret 2026. Layanan akan kembali dibuka pada 25 Maret 2026.

“Untuk Lebaran layanan tutup dari tanggal 18 sampai 24 Maret, dan akan kembali operasional pada 25 Maret,” kata Adisthy, Senin (16/3).

Selama periode tersebut masyarakat belum dapat mengurus berbagai layanan administrasi kependudukan secara langsung, baik di kantor Disdukcapil maupun di kantor kecamatan.

Meski pelayanan dihentikan sementara, Disdukcapil Batam memastikan stok blanko KTP-el tetap disiapkan untuk mengantisipasi lonjakan permohonan setelah masa libur Lebaran.

Menurut Adisthy, kebutuhan blanko KTP-el di Batam tergolong tinggi setiap bulannya. Rata-rata permintaan blanko mencapai sekitar 4.000 hingga 5.000 keping per bulan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Permohonan pembuatan KTP-el di Batam, lanjut dia, terus berjalan seiring tingginya mobilitas penduduk di kota tersebut, termasuk pengurusan dokumen pindah datang.

“Permohonan untuk KTP Batam terus ada, termasuk pengurusan dokumen pindah masuk,” ujarnya.

Biasanya setelah periode Lebaran, Disdukcapil Batam juga mencatat adanya peningkatan pengurusan administrasi kependudukan, terutama dari warga yang baru datang atau berpindah domisili ke Batam.

Pada periode Idulfitri tahun sebelumnya, Disdukcapil Batam sempat membuka layanan terbatas di tengah masa libur untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bersifat mendesak, khususnya terkait dokumen kependudukan.

Saat itu layanan dibuka pada 28 Maret serta 3 dan 4 April 2025 mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Layanan difokuskan pada kebutuhan penting seperti perekaman e-KTP, aktivasi identitas kependudukan digital (IKD), serta pencetakan ulang KTP.

Namun untuk tahun ini, Disdukcapil Batam belum membuka layanan khusus selama masa libur Lebaran. Meski demikian, Disdukcapil Batam memastikan seluruh permohonan administrasi kependudukan tetap akan diproses selama dokumen yang diajukan masyarakat telah memenuhi persyaratan yang ditentukan.

“Dokumen yang lengkap sesuai dengan persyaratan tetap diproses,” kata Adisthy.(*)

SALAM RAMADAN