
batampos – Menyambut libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang membuka layanan penitipan kendaraan gratis bagi masyarakat yang hendak mudik ke luar Kota Batam.
Layanan ini disediakan untuk mengakomodasi warga yang merasa khawatir meninggalkan kendaraan pribadi di rumah selama bepergian. Masyarakat dapat menitipkan kendaraan roda dua maupun roda empat langsung di Markas Polsek Sekupang.
“Kalau ada masyarakat yang was-was kendaraannya ditinggal di rumah, silakan dititipkan ke Polsek. Kami terima penitipan kendaraan dan gratis,” ujar Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, Minggu (21/12).
Ia menjelaskan, layanan penitipan kendaraan ini merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi tindak pidana pencurian, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang kerap meningkat saat momen libur panjang Natal dan Tahun Baru.
Selain membuka layanan penitipan kendaraan, Polsek Sekupang juga akan meningkatkan patroli keamanan. Patroli difokuskan pada kawasan perumahan dan kos-kosan yang ditinggal penghuninya mudik, guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif.
“Anggota akan melakukan patroli khusus selama Nataru untuk mencegah pencurian kendaraan maupun gangguan keamanan lainnya,” tambahnya.
Adapun syarat penitipan kendaraan terbilang mudah. Masyarakat cukup membawa fotokopi identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM), serta fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
Sementara saat pengambilan kendaraan, pemilik hanya perlu menunjukkan KTP asli atau STNK asli sebagai bukti kepemilikan.
Dengan layanan ini, Polsek Sekupang berharap masyarakat dapat menjalani perjalanan mudik Natal dan Tahun Baru dengan rasa aman dan tenang, tanpa dibayangi kekhawatiran terhadap keamanan kendaraan yang ditinggalkan. (*)



