
batampos – Polsek Lubukbaja menangkap Amir Hamid, warga Komplek Nagoya Newton, Jumat (15/7) malam. Pria 35 tahun ini diamankan usai mencoba menganiaya Tony, mantan suami dari istri pelaku.
Kapolsek Lubukbaja, Kompol Budi Hartono mengatakan pelaku ditangkap usai mendapat laporan dari korban. Kejadian bermula saat pelaku memergoki istrinya bersama korban di foodcourt kawasan Nagoya.
“Awalnya pelaku ini sudah cek-cok dengan korban. Kemudian pelaku menemukan istrinya sedang bersama korban,” ujar Budi.
Budi menjelaskan, di lokasi, pelaku langsung mengejar korban menggunakan sebilah parang yang sudah di bawa. Beruntung, korban berhasil melarikan diri menggunakan mobil.
“Saat dikejar, korban yang menggunakan mobil sempat dihadang. Beruntung korban berhasil menyelamatkan diri,” katanya.
Menurut Budi, pelaku dan istrinya sudah beberapa kali cek-cok. Namun, emosi pelaku memuncak saat ia memergoki istrinya bersama korban.
“Motifnya kecemburuan. Dari situ pelaku nekat mencoba menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam,” ungkapnya.
Selain pelaku, kata Budi, pihaknya mengamankan barang bukti sebilah pisau, parang, dan motor Honda Revo yang digunakan pelaku mengejar korban. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 jo 53 KUHPidana dan Pasal 2 ayat 1 UUDrt No. 12 Thn 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI



