
batampos – Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batuampar hingga kini belum mengarah pada penetapan tersangka. Meski sudah berjalan sejak Februari 2025 dan puluhan saksi telah diperiksa, status para pihak yang diselidiki masih sebagai terlapor.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvester Simamora, mengatakan kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan dan terus berjalan. Sejauh ini sudah lebih dari 40 saksi yang kami periksa
“Masih on progres,” kata Silvester.
Baca Juga: Kasus Jual Beli Kavling Bodong di Sagulung, Kapolresta: Besok Warga Melapor ke Polresta
Ia menyampaikan pihaknya masih menunggu perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil perhitungan kerugian negara tersebut menjadi kunci penting dalam menetapkan siapa yang paling bertanggung jawab.
“Masih belum (hasil kerugiaan BPK),” tegasnya.
Sebelumnya, daftar saksi yang telah dimintai keterangan bisa saja bertambah. Bahkan, sejumlah pejabat aktif dan nonaktif di lingkungan Badan Pengusahaan (BP) Batam masih berpotensi dipanggil ulang untuk pendalaman.
Salah satunya adalah Fesly Abadi S, pejabat yang kini telah dilantik dalam jabatan struktural. Fesly sebelumnya telah diperiksa dan dinilai memiliki peran penting dalam pelaksanaan proyek revitalisasi pelabuhan yang kini disidik Polda Kepri.
“Penunjukan seseorang sebagai pejabat tidak menghentikan proses penyidikan. Kalau memang diperlukan untuk diperiksa ulang, pasti akan kami panggil,” tegas Silvester beberapa waktu lalu.
Sebagaimana diketahui, penyidikan ini berawal dari temuan awal dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek strategis nasional yang ditujukan untuk mempercepat kelancaran logistik di kawasan perbatasan. Namun, proyek tersebut sempat terhenti dan menimbulkan tanda tanya publik.
Baca Juga: Perbaikan Jalan Cikitsu Sudah 80 Persen, Akan Dibuat 4 Lajur
Tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri bahkan telah menggeledah Kantor BP Batam pada 19 Maret 2025 lalu. Dari sana, penyidik menyita sejumlah dokumen penting seperti kontrak kerja, laporan kemajuan proyek, dan dokumen anggaran.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri juga sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian. Dalam SPDP tersebut, disebutkan ada tujuh terlapor yang berasal dari ASN di BP Batam, BUMN, hingga pihak swasta.
“Kami memang sudah menerima SPDP-nya, tapi sampai sekarang belum terima berkas perkara. Kami masih tunggu dari penyidik,” ungkap Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar. (*)
Reporter: Yashinta



