
Kapal LCT Mutiara Galrib Samudera yang mengangkut limbah hitam kandas di perairan Dangas, Kelurahan Tanjung Pinggir, Sekupang.batampos – Kasus dugaan pencemaran laut akibat tumpahan limbah B3 di Perairan Dangas terus bergulir. PT Mutiara Haluan Samudra dan PT Jagat Prima Nusantara, dua perusahaan yang bertanggung jawab atas insiden tersebut, dipanggil Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri pada Senin (9/2) untuk dimintai klarifikasi.
Kuasa hukum kedua perusahaan, Erlan Jaya Putra, membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Ia mengatakan pemeriksaan masih bersifat undangan klarifikasi guna menggali fakta-fakta awal terkait peristiwa tumpahan limbah yang mencemari perairan dan diduga merugikan sekitar 7.000 nelayan yang menggantungkan hidup di kawasan Dangas.
“Iya benar, klien kami dipanggil oleh Diskrimsus Subdit IV Polda Kepri. Pemeriksaan masih sebatas klarifikasi, penyidik ingin mengetahui kronologis kejadian yang sebenarnya,” ujar Erlan kepada Batam Pos, Selasa (10/2).
Menurut Erlan, penyidik menanyakan secara rinci peristiwa kecelakaan kapal LCT Mutiara Garlib Samudera, termasuk penyebab terjadinya insiden dan bagaimana limbah B3 tersebut bisa tumpah ke laut. Klarifikasi dilakukan agar perkara ini menjadi terang dan tidak simpang siur.
Baca Juga: Kebakaran Bukit Mata Kucing Lima Hari, Pemadam Kesulitan Padamkan Api di Bukit
“Yang ditanyakan seputar kronologis kejadian kapal, sebab-sebab kecelakaan, dan bagaimana proses tumpahan itu terjadi. Semua untuk memperjelas duduk perkara,” katanya.
Saat ditanya soal kemungkinan unsur tindak pidana, Erlan menegaskan hingga saat ini penyidik belum menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Proses masih berada pada tahap penyelidikan awal.
“Belum ada kesimpulan tindak pidana. Ini masih penyelidikan dan klarifikasi awal,” ujarnya.
Erlan juga menyebutkan besar kemungkinan seluruh pihak yang terkait akan dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk perwakilan nelayan terdampak serta instansi pemerintah yang bersentuhan langsung dengan kejadian tersebut.
“Kemungkinan semua pihak akan dipanggil. Nelayan juga, karena penyidik wajib mengklarifikasi seluruh pihak yang terlibat agar objektif,” ucapnya.
Baca Juga: Nelayan Tercekik Limbah B3, HNSI Batam Naikkan Kasus ke Polda
Meski demikian, Erlan menegaskan pihaknya sebagai kuasa hukum perusahaan mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan kepolisian, termasuk jika nantinya ditemukan adanya kesalahan.
“Kami mendukung proses hukum. Silakan penyidik menilai secara objektif,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Dohar Mangalando Hasibuan, yang turut mengawal kasus ini, mengatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan internal untuk menilai tingkat kerusakan dan dampak lingkungan akibat tumpahan limbah B3 tersebut.
“Hari ini kami sedang rapat internal untuk membahas dan menyimpulkan dampak serta kerusakan lingkungan yang terjadi. Nanti akan kami sampaikan hasilnya,” ujar Dohar yang baru saja menjabat empat hari lalu. (*)



