Minggu, 22 Februari 2026

Limpahan Lumpur Terjang Rumah Warga di Sei Tering, PT Jutam Janji Ganti Rugi dan Klaim Punya Izin AMDAL

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Puluhan rumah warga di Kavling Sei Tering, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batuampar, Batam, Jumat (20/2) malam, tertimbun lumpur dan bebatuan yang diduga berasal dari aktivitas pemotongan bukit oleh salah satu perusahaan di sekitar lokasi. Foto. Eusebius Sara/ Batam Pos

batampos – Aktivitas pemotongan bukit (cut and fill) di kawasan Kavling Sei Tering, Sengkuang, Batuampar, memicu gelombang protes warga setelah lumpur diduga mengalir hingga ke sekitar rumah mereka, Jumat (20/2). Perusahaan yang disebut-sebut bertanggung jawab, PT Jutam, akhirnya angkat bicara dan mengakui adanya aktivitas tersebut.

‎Penanggung jawab saluran PT Jutam, Akbarsyah, membenarkan bahwa kegiatan cut and fill memang berlangsung di sekitar lokasi perumahan warga. Ia juga mengakui telah menerima keluhan dan menemui warga yang terdampak. “Aktivitas itu kontraktor, tapi memang ada Jutam juga,” ujarnya, Minggu (22/2) siang.

‎Saat ditanya siapa yang harus bertanggung jawab atas dampak lumpur tersebut, Akbarsyah menyatakan baik pihak kontraktor maupun PT Jutam sama-sama memikul tanggung jawab. “Dua-duanya yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Baca Juga: Lumpur dari Bukit Timbun Puluhan Rumah di Batuampar, Warga Hadang Truk Perusahaan

‎Warga sebelumnya mendesak adanya ganti rugi atas kerusakan perabot rumah tangga, pencemaran lingkungan sekitar rumah, serta dampak lain yang ditimbulkan akibat limpahan lumpur.

Akbarsyah mengatakan pihaknya sudah menggelar pertemuan dengan warga dan kini tengah menghitung total kerugian. “Semalam sudah jumpa dengan warga, sekarang lagi mau meeting sama bos. Warga sudah jumpa semalam,” katanya.

‎Ia menambahkan, proses kalkulasi kerugian sedang berjalan. Namun, hingga kini belum ada angka pasti terkait total kerugian maupun nominal yang diminta warga. “Sekarang lagi kalkulasi kerugian yang mau dibayar. Belum tahu totalnya,” ujarnya.

‎Saat ditanya lebih rinci mengenai jenis kerugian, termasuk dampak terhadap warga yang menggantungkan hidup di sekitar kawasan tersebut, ia mengakui kerugiannya cukup banyak. “Banyaklah, susah juga mau di-list-kan, banyak soalnya,” katanya.

‎Terkait legalitas kegiatan, Akbarsyah mengklaim izin lingkungan, termasuk AMDAL, telah dikantongi. “Sudah lah. Bagaimana mau aktivitas cut and fill kalau tidak ada izinnya,” pungkasnya.

‎Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya bertanggung jawab atas sistem saluran air di lokasi proyek. Menurutnya, insiden limpahan lumpur terjadi di luar perkiraan, dipicu hujan deras yang mengguyur kawasan tersebut selama dua hari sebelumnya.

‎“Karena itu sudah kita tanggulangi dengan bikin saluran. Ternyata saluran itu mampet dan akhirnya melimpah,” jelasnya.

‎Ketika ditanya instansi penerbit izin pemotongan bukit tersebut, Akbarsyah menyebut izin dikeluarkan oleh BP Batam.

‎“Kalau berjalannya cut and fill berarti harus ada izin AMDAL. Itu semua orang kita yang ngurus,” katanya. (*)

ReporterM. Sya'ban

SALAM RAMADAN