
batampos – Komitmen pengamanan aset keagamaan di Kota Batam semakin diperkuat. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam, Budi Dermawan menghadiri langsung penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) strategis antara Kanwil Kemenag Kepri, Kejaksaan Tinggi Kepri, dan Kanwil ATR/BPN Kepri.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Baharuddin Lopa, Kejati Kepri tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan hukum terhadap aset keagamaan, khususnya tanah wakaf dan rumah ibadah di Kepulauan Riau.
Kehadiran Budi Dermawan itu sekaligus menegaskan kesiapan Kemenag Batam untuk berada di garda terdepan dalam implementasi pengamanan aset umat di daerah.
Budi Dermawan menilai kerja sama ini sebagai angin segar bagi kepastian hukum aset keagamaan, terutama di Batam yang memiliki pertumbuhan pembangunan sangat pesat.
Baca Juga: Wanita Tewas Usai Melahirkan di Toilet, Bayi Disimpan di Lemari
Ia mengungkapkan, jumlah aset wakaf di Batam tergolong besar dan tersebar hingga ke wilayah pulau-pulau penyangga. Kondisi ini membuat legalitas tanah wakaf, mulai dari masjid, madrasah hingga pemakaman, menjadi kebutuhan mendesak.
“Melalui payung hukum ini, kami memiliki kekuatan tambahan untuk memastikan tidak ada lagi aset umat yang hilang atau bersengketa. Ini adalah amanah yang harus kita tuntaskan,” tegasnya, Rabu (8/4).
Langkah Konkret: Koordinasi dan Percepatan Sertipikasi
Sebagai tindak lanjut, Budi memastikan pihaknya akan segera bergerak cepat. Ia berencana menginisiasi koordinasi lintas instansi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan Kantor Pertanahan (BPN) Kota Batam.
Fokus langkah tersebut meliputi inventarisasi data aset wakaf, percepatan proses sertipikasi, pertukaran data yang akurat, hingga pendampingan hukum jika ditemukan kendala di lapangan.
Menurutnya, sertipikasi tanah wakaf bukan sekadar administrasi, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga amanah para wakif.
Baca Juga: Cuaca Buruk, Waspada Pohon Tumbang
“Kami ingin seluruh pengurus rumah ibadah merasa tenang karena aset mereka memiliki kepastian hukum yang kuat,” ujarnya.
Kegiatan ini juga dihadiri sejumlah pejabat lintas instansi, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, J. Devy Sudarso, yang menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset keagamaan.
Melalui sinergi “Tiga Pilar” tersebut, Kemenag Batam optimistis dapat memitigasi potensi sengketa lahan yang melibatkan fasilitas sosial dan keagamaan.
Budi berharap, dalam waktu dekat, progres sertipikasi tanah wakaf di Batam dapat meningkat signifikan, sehingga tata kelola aset umat menjadi lebih profesional, tertib, dan bermartabat.(*)



