
batampos – Video pocong membawa senjata tajam yang sempat menghebohkan warga dan beredar luas di media sosial ternyata merupakan konten rekayasa yang dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Video tersebut diketahui dibuat dan diedit oleh dua anak sekolah dasar.
Pemerhati Anak Batam, Erry Syahrial, mengatakan anak-anak merupakan kelompok yang rentan terpengaruh oleh perkembangan teknologi karena belum memiliki pemahaman yang cukup mengenai konsekuensi hukum maupun dampak sosial dari tindakan mereka di ruang digital.
“Anak-anak berada pada usia yang belum cakap hukum. Mereka sering kali tidak memahami dampak yang bisa timbul dari kreativitas atau aktivitas yang dilakukan di media sosial,” kata Erry, Senin (8/6).
Menurutnya, kasus video pocong tersebut menunjukkan masih minimnya edukasi mengenai etika dan batasan penggunaan teknologi digital kepada anak-anak. Ia menilai sekolah memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman terkait pemanfaatan teknologi secara bijak.
Baca Juga: Distribusi MBG di SDN 009 Batam Kota Berhenti Sementara, Orang Tua Kembali Siapkan Bekal
“Peristiwa ini menjadi bukti bahwa sosialisasi terkait batas-batas kreativitas di ruang digital masih kurang. Sekolah seharusnya turut memberikan edukasi kepada siswa mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam penggunaan teknologi,” ujarnya.
Erry juga menyinggung keberadaan regulasi pemerintah terkait penyelenggaraan ruang digital yang ramah anak. Namun, menurutnya, implementasi aturan tersebut masih perlu diperkuat agar benar-benar memberikan perlindungan kepada anak-anak dari dampak negatif dunia maya.
“Pemerintah sudah memiliki aturan tentang ruang digital ramah anak. Namun implementasinya harus diperkuat. Anak-anak bisa saja meniru konten yang mereka lihat di internet. Karena itu, pemerintah juga perlu memperketat pengawasan dan membersihkan konten-konten yang berpotensi memberikan pengaruh buruk,” katanya.
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya keterlibatan orang tua dalam mengawasi penggunaan gawai oleh anak. Menurutnya, pengawasan yang konsisten dapat mencegah anak terlibat dalam aktivitas digital yang berisiko menimbulkan dampak negatif bagi diri sendiri maupun masyarakat.
Sementara itu, Kapolsek Batuaji, AKP Bayu Rizki Subagyo, mengatakan kedua anak yang membuat dan mengedit video tersebut telah diberikan pembinaan. Penanganan dilakukan dengan pendekatan perlindungan anak melalui pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Baca Juga: SPMB 2026: SMA Negeri 5 Batam Tampung 480 Siswa Baru
“Kedua anak tersebut sudah kami bina dan mendapatkan pendampingan dari UPTD PPA. Karena masih di bawah umur, penanganan dilakukan dengan mengedepankan pendekatan edukatif dan pembinaan,” ujar Bayu.
Ia juga mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi aktivitas anak-anak, terutama dalam penggunaan media sosial dan teknologi digital.
“Kami berharap orang tua dapat lebih memperhatikan dan mengawasi kegiatan anak-anaknya. Pengawasan yang baik sangat penting agar tidak terjadi perbuatan yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tutupnya. (*)

