
batampos – Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Kepri mencatat dari Januari hingga Juli 2022, ada sebanyak 237 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Sebanyak 72 kasus kekerasan fisik, 80 kasus kekerasan psikis, 197 kasus pelecehan seksual, 10 kasus perdagangan orang, 15 kasus penelantaran, 1 kasus eksploitasi dan 43 kasus lainnya.
Jika dibandingkan tahun 2021, ada sebanyak 382 kasus. Namun, sepanjang tahun lalu, ada 197 kasus kekerasan dan pelecehan seksual. Kemungkinan jumlah kasus sebenarnya, masih lebih banyak lagi. Sebab, masih ada korban yang takut bicara dan membela diri. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Kepri, Dewi Kumalasari.
“Ironis memang, karena masih ada para korban yang masih takut bicara,” kata Dewi, dalam kegiatan Kampanye Stop Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan di Mega Mall, Batam, Sabtu (28/8).
Dewi mengaku menyambut baik kampanye yang diadakan berbagai lembaga, aktivis dan penggiat, atas isu stop kekerasan terhadap anak dan perempuan tersebut. “Kegiatan ini diharapkan menginspirasi semua pihak, serta menyatakan perang terhadap kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ungkap Dewi.
Masih banyak kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, tentunya menjadi konsen Dewi yang juga sebagai anggota DPRD Provinsi Kepri. Ia mengatakan sebagai bagian dari komisi IV, yang membidangi pendidikan dan kesehatan, permasalahan ini sangat bersinggungan dengan dirinya.
“Saya pastikan resume seminar dan kampanye ini, menjadi referensi saya (di komisi IV DPRD Provinsi Kepri),” ungkap Dewi.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad juga turut hadir dalam kegiatan ini. Dalam sambutannya, Ansar mengatakan sangat mendukung penuh kampanye stop kekerasan terhadap perempuan dan anak. Meskipun sudah ada aturan yang mengatur yakni Peraturan Gubernur nomor 66 tahun 2018.
“Tapi aturan ini memang perlu kita sempurnakan lagi. Nantinya saya akan meminta para aktivis perempuan dan anak, serta penggiat untuk menyusun kembali Pergub (Peraturan Gubernur). Agar isinya lebih komprehensif dan kuat,” kata Ansar, Sabtu (28/8).
Tujuannya, kata Ansar, agar tidak ada celah lagi bagi siapapun bertindak semena-mena, terhadap perempuan dan anak. “Pergubnya akan saya tandatangani, jika sudah ada masukan dari para aktivis dan penggiat perempuan dan anak,” tuturnya.
Kebijakan ini diambil Ansar, demi mewujudkan generasi yang tangguh dan berkualitas. Pemerintah Provinsi Kepri, kata Ansar sangat serius menyikapi isu ini. “Kami pastinya akan memberikan dukungan regulasi yang kuat, juga secara penganggaran. Tentunya demi langkah pencegahan. Sebab mencegah itu lebih baik, ketimbang menangani apa yang sudah terjadi,” ujarnya. (*)
Reporter : FISKA JUANDA



