Sabtu, 7 Maret 2026

Lolos dari Hukuman Mati Fandi Divonis 5 Tahun

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Fandi Ramadhan tertunduk saat mendengarkan vonis lima tahun penjara di PN Batam, Kamis (5/3). Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan sabu hampir dua ton. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (5/3).

Majelis hakim yang dipimpin Tiwik menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar Tiwik saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Batam.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut putusan ter­sebut diambil berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama per­sidangan. Fakta itu diperkuat de­ngan alat bukti sah berupa keterangan saksi, ahli, serta pengakuan terdakwa yang dinilai saling bersesuaian dengan dakwaan jaksa penuntut umum.

BACA SELENGKAPNYA Di harian.batampos.co.id

ReporterAzis Maulana

SALAM RAMADAN