
batampos – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan sabu hampir dua ton. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (5/3).
Majelis hakim yang dipimpin Tiwik menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar Tiwik saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Batam.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut putusan tersebut diambil berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Fakta itu diperkuat dengan alat bukti sah berupa keterangan saksi, ahli, serta pengakuan terdakwa yang dinilai saling bersesuaian dengan dakwaan jaksa penuntut umum.
BACA SELENGKAPNYA Di harian.batampos.co.id



