
batampos– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam belum memastikan status uji KIR lori crane yang menabrak rumah warga di kawasan Akasia Garden, Sekupang, beberapa hari lalu. Meski demikian, Dishub menegaskan akan menindak tegas jika kendaraan tersebut terbukti tidak mengantongi uji KIR yang masih berlaku.
Kepala Dishub Kota Batam, Leo Putra, mengatakan pihaknya hingga kini belum melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
“Belum kita cek. Tapi kalau KIR-nya mati, nanti saya tindak tegas, saya akan cek,” kata Leo kepada Batam Pos, Kamis (29/1) siang.
Leo menjelaskan, sejak awal tahun 2026 Dishub Batam mencatat jumlah kendaraan yang menjalani uji KIR mencapai sekitar 80 unit per hari. Kendaraan yang diuji didominasi mobil angkutan barang dan kendaraan operasional perusahaan.
“Mulai awal tahun kita terima 80 kendaraan per hari. Kadang sampai antre, tapi uji KIR ini gratis, tidak dipungut biaya,” ujarnya.
Ia menegaskan, uji KIR wajib dilakukan setiap enam bulan sekali sebagai syarat kelayakan kendaraan beroperasi di jalan raya. Dalam proses pengujian, Dishub melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi kendaraan, mulai dari sistem pengereman, lampu, ban, hingga kelayakan teknis lainnya.
“Yang kita uji itu rem dan kelayakan kendaraan. Kalau belum layak, kendaraan kita tahan dan tidak boleh beroperasi di jalan raya untuk menghindari kecelakaan atau hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.
Menurut Leo, persyaratan uji KIR juga tergolong mudah. Pemilik cukup membawa kendaraan ke lokasi pengujian untuk dilakukan pemeriksaan sesuai tahapan yang berlaku.
“Lampu, ban, rem, semuanya dicek. Kalau tidak memenuhi syarat, berarti belum layak jalan,” katanya.
Dishub Batam juga rutin melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan agar kendaraan operasional mereka menjalani uji KIR tepat waktu.
Selain itu, razia uji KIR dilakukan secara berkala hingga 18 kali dalam setahun guna memastikan kendaraan yang beroperasi di jalan raya benar-benar laik dan aman.
Terkait insiden lori crane yang menabrak rumah warga di Sekupang, Leo menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran yang berkaitan dengan kelayakan kendaraan.
“Kalau terbukti KIR-nya mati, pasti kita tindak tegas,” pungkasnya.(*)
Kepala Dishub Kota Batam, Leo Putra, mengatakan pihaknya hingga kini belum melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
“Belum kita cek. Tapi kalau KIR-nya mati, nanti saya tindak tegas, saya akan cek,” kata Leo kepada Batam Pos, Kamis (29/1) siang.
Leo menjelaskan, sejak awal tahun 2026 Dishub Batam mencatat jumlah kendaraan yang menjalani uji KIR mencapai sekitar 80 unit per hari. Kendaraan yang diuji didominasi mobil angkutan barang dan kendaraan operasional perusahaan.
“Mulai awal tahun kita terima 80 kendaraan per hari. Kadang sampai antre, tapi uji KIR ini gratis, tidak dipungut biaya,” ujarnya.
Ia menegaskan, uji KIR wajib dilakukan setiap enam bulan sekali sebagai syarat kelayakan kendaraan beroperasi di jalan raya. Dalam proses pengujian, Dishub melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi kendaraan, mulai dari sistem pengereman, lampu, ban, hingga kelayakan teknis lainnya.
“Yang kita uji itu rem dan kelayakan kendaraan. Kalau belum layak, kendaraan kita tahan dan tidak boleh beroperasi di jalan raya untuk menghindari kecelakaan atau hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.
Menurut Leo, persyaratan uji KIR juga tergolong mudah. Pemilik cukup membawa kendaraan ke lokasi pengujian untuk dilakukan pemeriksaan sesuai tahapan yang berlaku.
“Lampu, ban, rem, semuanya dicek. Kalau tidak memenuhi syarat, berarti belum layak jalan,” katanya.
Dishub Batam juga rutin melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan agar kendaraan operasional mereka menjalani uji KIR tepat waktu.
Selain itu, razia uji KIR dilakukan secara berkala hingga 18 kali dalam setahun guna memastikan kendaraan yang beroperasi di jalan raya benar-benar laik dan aman.
Terkait insiden lori crane yang menabrak rumah warga di Sekupang, Leo menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran yang berkaitan dengan kelayakan kendaraan.
“Kalau terbukti KIR-nya mati, pasti kita tindak tegas,” pungkasnya.(*)



