
batampos – Mahkamah Agung (MA) mengubah hukuman pidana mati terhadap mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda dan mantan Kanit I Satres Narkoba, Shigit Sarwo Edi menjadi penjara seumur hidup.
Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus mengatakan pihaknya baru mengetahui hasil putusan kasasi tersebut melalui aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam.
“Untuk putusan kasasi perkara atas nama terdakwa Satria Ananda dan kawan-kawan baru kami ketahui siang ini. Berdasarkan data SIPP, Satria dan Sigit dijatuhi hukuman seumur hidup. Sementara delapan terdakwa lainnya dijatuhi pidana 20 tahun,” ujar Priandi, katadia, Kamis (30/10).
Priandi menegaskan, meskipun putusan tersebut merupakan hasil kasasi dan bersifat final, proses eksekusi masih menunggu salinan resmi dari Mahkamah Agung.
Baca Juga: Dua Kasus Pencabulan Anak di Sagulung Tahap I
“Karena ini putusan kasasi, maka ini sudah merupakan putusan terakhir. Upaya hukum luar biasa tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi. Kami akan segera mengeksekusi setelah salinan putusan kami terima,” tambahnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) memperberat hukuman Satria dan Sigit dari seumur hidup menjadi pidana mati.
Majelis hakim yang dipimpin Ketua PT Kepri, Ahmad Shalihin dengan anggota Bagus Irawan dan Priyanto Lumban Radja menjatuhkan vonis mati karena keduanya dinilai sebagai aktor intelektual dalam kasus penggelapan barang bukti sabu di lingkungan Satres Narkoba Polresta Barelang.
“Sebagai Kasat Narkoba, seharusnya Satria bisa menghentikan rencana penggelapan barang bukti tersebut. Namun yang bersangkutan justru membiarkan, bahkan terlibat aktif. Itu sebabnya majelis menilai keduanya sebagai aktor intelektual,” ujar Juru Bicara PT Kepri, Priyanto.
Dalam perkara ini, terdapat 12 terdakwa yang diajukan banding oleh jaksa dan para terdakwa. Dari jumlah tersebut, 10 orang di antaranya merupakan anggota Satres Narkoba Polresta Barelang sementara dua lainnya adalah warga sipil yang berperan sebagai pengedar narkoba. Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam sebelumnya.
Sementara dua terdakwa sipil, Zulkifli Simanjuntak dan Azis Martua Siregar masing-masing dijatuhi 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Kepri. Hukuman Azis diperberat dari vonis sebelumnya di PN Batam yang hanya 13 tahun, karena ia juga tengah menjalani hukuman kasus narkoba lainnya.
Baca Juga: Buaya Besar Ditangkap Warga di Dam Duriangkang
Kasus ini sempat menyita perhatian publik karena melibatkan oknum perwira dan anggota polisi yang bertugas di Satuan Narkoba Polresta Barelang.
Para terdakwa terbukti menggelapkan barang bukti sabu hasil sitaan dari kasus peredaran narkoba, yang kemudian dijual kembali untuk keuntungan pribadi.
Putusan kasasi Mahkamah Agung ini menutup seluruh rangkaian proses hukum panjang yang telah bergulir sejak 2023. Kejari Batam kini menunggu salinan resmi untuk segera mengeksekusi para terpidana sesuai dengan amar putusan yang berkekuatan hukum tetap. (*)
Reporter: Azis Maulana



