
batampos – Friezha Nur Aziska alias Eca, seorang mahasiswi keperawatan, kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Batam. Ia didakwa terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setelah diduga berperan menjemput dan mengantar calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal atas perintah ibunya, Marlina Purnama Sari alias Mam Linda, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sidang yang digelar Selasa (24/6) itu menghadirkan saksi penangkap dari Unit PPA Polresta Barelang, Rizky, yang menguraikan proses penangkapan terdakwa pada 20 Januari 2025.
Penangkapan dilakukan di rumah Eca di Perumahan Cipta Asri Tahap II Blok Olive Nomor 27, Sagulung, Batam, tempat di mana polisi menemukan tiga perempuan calon PMI yang berasal dari NTB, Jakarta, dan Palembang.
“Terdakwa kami tangkap saat berada di rumahnya. Ia mengakui menjemput korban di bandara dan mengantar ke pelabuhan untuk diberangkatkan ke luar negeri. Peran pengendali dalam jaringan ini diduga ibunya yang kini berada di Singapura,” ujar Rizky di hadapan majelis hakim yang dipimpin Feri Wattimena didampingi hakim anggota Yuanne dan Wattimena.
Dalam sidang, terungkap bahwa Eca hanya bertugas menjemput korban dari bandara dan mengantarkan ke pelabuhan, serta memfasilitasi tempat tinggal sementara. M
Menurut keterangan terdakwa, dirinya tidak menerima bayaran sebesar Rp2 juta seperti yang disangka, melainkan uang tersebut dikirimkan oleh ibunya untuk biaya kuliah.
“Saya hanya membantu ibu saya, uang itu untuk bayar kuliah, bukan upah dari kegiatan ini,” ujar Eca membantah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah dalam dakwaannya menyebutkan, kasus ini berawal dari pengakuan seorang korban bernama Juriati asal NTB, yang sebelumnya dideportasi dari Singapura.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa keberangkatan korban ke Singapura dikoordinasi oleh Marlina, yang memfasilitasi penginapan, pembuatan paspor, dan tiket. Eca diduga membantu sang ibu dengan menjemput dan menempatkan korban di rumahnya sebelum diberangkatkan ke luar negeri.
Selain Juriati, polisi juga mengamankan tiga perempuan lainnya, yaitu Ruwaidah, Salsa Putri Yunita, dan Indriana, yang tinggal di rumah terdakwa selama beberapa waktu sebelum rencana pemberangkatan ke luar negeri.
“Ketiga calon PMI tersebut tidak memiliki dokumen lengkap seperti paspor resmi, visa kerja, ataupun perjanjian kerja,” terang jaksa.
JPU juga menyebutkan, terdakwa maupun ibunya tidak memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) dan tidak pernah memeriksa legalitas dokumen atau kualifikasi keahlian para calon PMI. Seluruh aktivitas dilakukan secara ilegal dan tidak melalui jalur resmi pemerintah.
Atas perbuatannya, Eca didakwa melanggar Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Reporter: AZIS MAULANA



