
batampos– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Gordon Hassler Silalahi melalui penasihat hukumnya, Selasa (16/9). Dengan demikian, persidangan kasus dugaan penipuan yang merugikan PT Nusa Cipta Propertindo senilai Rp20 juta tersebut tetap dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Ketua Majelis Hakim, Wattimena, menyatakan setelah mempertimbangkan Pasal 156 KUHAP, keberatan penasihat hukum tidak beralasan hukum.
“Maka majelis hakim menyatakan eksepsi penasihat hukum tidak diterima. Perkara tetap dilanjutkan sampai putusan akhir,” tegas Wattimena didampingi hakim anggota Yuanne dan Rinaldi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah menegaskan pihaknya segera menghadirkan saksi pelapor dan perwakilan perusahaan dalam sidang berikutnya.
“Kami upayakan menghadirkan saksi pelapor dan pihak perusahaan,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Niko Nixon Situmorang menilai kasus ini seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana. Ia beralasan kliennya hanya menjalankan pekerjaan tanpa mendapatkan upah yang layak.
BACA JUGA:Â Curi Motor untuk Bayar Kos, Soliwan Disidang di PN Batam

“Selama enam bulan, terdakwa disuruh bekerja ke sana kemari dari SPAM, Moya, hingga BP Batam, tapi hanya digaji Rp20 juta. Ini murni perselisihan perdata, bukan tindak pidana. Tidak tepat mendakwa seseorang yang hanya menjalankan tugas,” kata Nixon.
Dalam dakwaan JPU, Gordon diduga menipu saksi pelapor Ir. Ikhwan Rotib Nasution kuasa dari PT Nusa Cipta Propertindo, yang tengah mengurus permohonan sambungan air bersih di kawasan Muka Kuning, Batam.
Terdakwa mengaku memiliki banyak kenalan di SPAM BP Batam dan menawarkan bantuan untuk mempercepat pemasangan air dengan syarat adanya biaya.
Melalui rangkaian komunikasi, Gordon meyakinkan saksi hingga akhirnya pada 21 Februari 2023 pelapor mentransfer uang Rp20 juta ke rekening terdakwa di Galeri ATM BNI Hotel Planet Jodoh.
Namun, uang tersebut tidak digunakan sesuai janji, melainkan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Akibatnya, proses pemasangan air tidak berjalan sesuai kesepakatan dan PT Nusa Cipta Propertindo mengalami kerugian, bahkan kehilangan kontrak sewa gedung dengan investor karena fasilitas air bersih belum tersedia.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor dan saksi perusahaan. (*)
Reporter: Azis



